Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berkicau di media sosial
Twitter, Kamis (25/12/2014), setelah ia dinyatakan gugur sebagai calon
hakim konstitusi periode 2015-2020 oleh panitia seleksi.
Diliput dari silontong, Melalui akunnya @hamdanzoelva, bekas Wakil Ketua MK itu berpendapat
tentang proses seleksi yang seharusnya diikuti oleh hakim MK yang masih
menjabat dan dicalonkan kembali menjadi hakim.
![]() |
Hamdan Zoelva Ungkapkan Kesedihan Di Twitter |
Hamdan menyampaikan alasan ketidakhadirannya dalam seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi hakim MK.
Sebelumnya, MK diberitakan menolak dua anggota panitia seleksi yaitu
Refly Harun dan Todung Mulya Lubis. Keduanya dianggap mempunyai konflik
kepentingan, karena aktif beracara dan menjadi penasihat hukum suatu
gugatan di MK. Namun kemudian Hamdan membatah pemberitaan tersebut.
Berikut kicauan Hamdan Zoelva dalam akun pribadi miliknya,
-
Saya menjaga kewibawaan institusi hakim dan ketua MK, yg sdg saya jabat. Interview itu adalah test kemampuan dan kelayakan.
-
Persoalannya, apakah hakim MK yg oleh UUD masih ditanyakan lagi kemampuan dan kelayakannya?
-
Lalu bagaimana dgn putusannya yang telah dijatuhkan selama ini kalau kemampuan dan kelayakannya dipersoalkan.
-
Menurut saya sangat elegan kalau dilihat saja rekam jejak dan kinerja
selama menjadi hakim. Tinggal pilih saja apa masih layak atau tdk.
-
Dalam melihat rekam jejak, pansel meneliti berbagai putusan dan apa
yg dilakukan sebagai hakim termasuk meminta masukan dari KPK dan PPATK
-
Jauh lebih utama menjaga kehormatan daripada mengejar jabatan. Jabatan hakim MK harus dijaga kehormatan dan kewibawaannya
-
Apa pun putusan presiden utk mengajukan siapa pun, harus dihormati karena kewenangan itu ada pada presiden
-
Sedikitpun saya tidak pernah merasa paling hebat, paling luas pengetahuan dan paling layak menjadi hakim konstitusi
-
Tetapi krn skrg sdg menjabat sbg hakim dan ketua MK yg oleh UUD disebut negarawan, tidak pantas mengikuti fit & proper test.
-
Kepantasan dan nilai etis adalah nilai tertinggi dalam hukum di atas prosedur formal hukum
-
Bukan berarti juga seorang yg sdg menjabat otomatis diperpanjang masa jabatannya, lihatlah rekam jejaknya utk memutuskan
- Jika rekam jejak tidak meyakinkan ambillah calon negarawan yg lain menjadi hakim MK. Itu sepenuhnya wewenang presiden.