Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, terutama yang bekerja di Timur Tengah, sudah diperlakukan seperti budak.
![]() |
| TKI Dengan Harga 5000 US Telah Jadi Budak |
"kamu tahu harganya orang untuk satu pembantu di sana? US$ 5.000-6.000. Itu kalau di Timur Tengah namanya untuk mendapatkan hak kafalat. kamu yang membeli namanya kafil yang menguasai, hak pengusaan," kata Nusron usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/1).
Dikatakan Nusron, setelah dikuasai, seorang TKI tidak dapat lepas dari cengkeraman majikan begitu saja. Untuk pulang ke Indonesia, saat di keimigrasian setempat, TKI harus mendapatkan persetujuan dari kafil untuk memaafkan. Bahkan, hak penguasaan ini bisa diwariskan kafil kepada anak cucu dan diperjualbelikan kembali.
"Kadang-kadang pemerintah Indonesia berjuang supaya dia bisa pulang. Merayu kafilnya ini. Duit saya balikin dulu. Kalau enggak plus dendanya sekian sekian dan kalau kamu mati sebagai kafil bisa diwariskan kepada anak istrinya. Kalau kamu bosan bisa dijualbelikan lagi ke yang lain. Sudah kayak budak," ungkap Nusron.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, selama ini, calon TKI tidak pernah mendapat pengetahuan mengenai peraturan dan budaya yang akan dihadapi di negara tujuannya.
Untuk itu, BNP2TKI berupaya membentuk dan menyiapkan tim khusus yang dilatih oleh KPK. Tim ini nantinya akan mendampingi calon TKI hingga akad dengan pengguna jasa.
"Setelah dilatih khusus nanti dilatih ke yang lain. Sebelum mereka tanda tangan akad, dikasih tahu satu per satu. Ini loh nanti kamu akan menghadapi ini, masih mau enggak? Kalau enggak mau, dan batal enggak apa-apa," ungkapnya.
Meski budaya dan aturan di negara-negara Timur Tengah seolah menjatuhkan harkat manusia dengan memperjualbelikan TKI terutama yang bekerja di sektor informal, Nusron menyatakan, pihaknya tidak dapat melarang seorang warga Indonesia menjadi TKI di sana.
Bagi pemerintah, pengiriman TKI ke luar negeri bukanlah ekspor barang yang harus memenuhi target tertentu. Pemerintah, kata Nusron, hanya berupaya memberikan kesempatan kepada warga negara untuk bekerja.
"Kalau nanti kita tutup, larang, alasannya nanti hak asasi manusia. Nanti bilang apa negara bisa jamin ada kesempatan kerja atas nama Konstitusi lagi," jelasnya.
Nusron menegaskan, pihaknya saat ini berupaya memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan kepada para TKI. Nusron mengakui adanya oknum petugas BNP2TKI yang turut memuluskan menempatkan TKI secara ilegal.
Bahkan, banyak TKI yang ditempatkan secara ilegal di negara-negara yang tidak memiliki hubungan bilateral dalam hal ketenagakerjaan dengan Indonesia, seperti Mesir, Suriah, dan sejumlah negara di Eropa.
"Contoh di Mesir itu ada 2.800 orang semuanya ilegal. dulunya ada di Arab Saudi dan di Dubai dikirim ke sana. Ini masuk kategori internasional crime, tindak pidana perdagangan orang. Ini akan kita usut. Itu kemudian karena mereka berangkat tanpa proses ini proses itu, di sana jadi masalah karena unskilled, pasti perlindungannya lemah. Dan mohon maaf Kementerian Luar Negeri itu hanya prioritaskan warga negara yang terdaftar. Kalau enggak terdaftar kayak tadi kok dihukum mati enggak tahu, bagaimana kita tahu karena enggak terdaftar. kebanyakan ilegal," kata Nusron.
Berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI, Nusron menargetkan untuk memulangkan sebanyak 1,8 juta TKI bermasalah. Selain itu, pihaknya juga menggunakan metode amnesti, atau kesepakatan dengan negara setempat untuk memutihkan dokumen TKI bermasalah, dan meminta TKI untuk menyusun ulang dokumennya.
"Kita memfasilitasi dokumen ulangnya. Kemudian dari dokumen ulangnya itu ditempatkan dengan bos baru di sana dengan treatment baru. Terus yang ketiga dengan kontrak baru dengan gaji baru dan model perlindungan baru," tuturnya.
Dalam soal perlindungan, Nusron menyatakan, saat ini diakuinya, pemerintah kurang memiliki early warning system terhadap setiap permasalahan yang dihadapi TKI.
Hal ini, menurutnya, lantaran banyaknya TKI yang tidak tercatat secara resmi. Meski demikian, Nusron menegaskan, pemerintah berupaya hadir dan melindungi setiap warga negara yang bekerja di luar negeri.
"Yang jelas kita akan berikan bantuan hukum. kalau misal UU di negara setempat seperti apa, kalau UU negara setempat misalnya tidak bisa berikan kemaafan kita akan all out berikan perlindungan hukum sampai pada level hubungan bilateral kenegaraan. Yang jelas kita akan hadir untuk berikan perlidungan hukum yang lebih kuat," tegasnya.

