Tim gabungan Bea Cukai (BC) Malaysia-Indonesia kembali menggagalkan penyelundupan narkoba di Riau. Kali ini, petugas mengamankan sebanyak 1075 butir pil ekstasi.
Barang haram tersebut dibawa oleh enam tersangka, yaitu MI (58) selaku nakhoda, MA (40), MAR (49), BA (51), CA (50), dan KA (33) yang merupakan anak buah kapal (ABK). Mereka diamankan Perairan Tanjung Jering, Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengakuan mereka, barang tersebut dibawa dari daerah Muar, Malaysia dan akan diselundupkan di Kota Dumai, Riau.
"Jumlah tersangka ada enam orang, dengan barang bukti 1075 butir pil esktasi. Setelah pemeriksaan di tempat kita selesai, mereka akan diserahkan ke Polda Riau," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Dumai, Indra Gunawan kepada Okezone, Rabu (12/8/2015).
Akhirnya, petugas menemukan sebuah tas yang berada bagian belakang kapal. Setelah digeledah, di dapatlah barang bukti ribuan pil ekstasi.
Para pelaku penyelundupan narkoba ini akan dikenakan dengan Pasal 113 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.