minang-terkini.com ---Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata menyatakan tahapan pilkada di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat pada tanggal 16 Desember 2015 lalu sudah menetapkan hasil rekapitulasi, namun ada gugatan dari pasangan nomor urut dua pasangan Asyirwan Yunus-Ilson Cong tentang adanya perselisihan hasil pilkada. Kondisi ini membuat KPU belum bisa menetapkan pasangan calon terpilih.
“Makamah Konstitusi menolah gugatan disampaikan pada Senin jam 09.34 wib, maka KPU Limapuluh Kota baru boleh melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten limapuluh kota, satuhari setelah keputusan MK,” ujar Ismet.
Tugas KPU selanjutnya akan menyampaikan surat pelantikan pasalon bupati dan wakil bupati terpilih kepada DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. namun, soal kapan pelantikan tidak menjadi kewenangan KPU.
"Besok kami kirimkan surat untuk pelantikan kepada DPRD Limapuluh Kota. Setelah itu DPRD yang menyampaikan surat kepada Gubernur Sumbar. Kalau rentang dua bulan belum juga disampaikan DPRD kepada gubernur, maka persoalan ini akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat," jelas Ismet Aljannata. (mt/Luthfi )
Source http://ift.tt/1TlsDnA