Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Selasa, 23 Februari 2016

Jimly Ashadiqi : KPU Kabupaten Lima Puluh Kota tidak terbukti melanggar kode Etik

Jimly Ashadiqi 
Minang-terkini.com---Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang di Ketuai Jimly Ashadiqi memutuskan bahwa Komisioner KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Komisioner Panwaslih Lima Puluh Kota dan Bawaslu RI tidak terbukti melanggar kode Etik, sebagaimana pengaduan yang dilakukan oleh drh. Harmen. DKPP Merehabilitasi nama baik seluruh komisioner lembaga penyelenggara tersebut. Putusan tersebut  dibacakan dalam sidang DKPP di Jakarta (24/2).

Majelis Hakim DKPP dalam putusannya menyatakan bahwa menolak pengaduan drh. Harmen yang mengadukan bahwa KPU Limapuluh Kota telah melanggar kode etik karena menerima berkas pendaftaran pasangan calon Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan yang tidak memenuhi syarat  saat pendaftaran calon tidak terbukti dalam persidangan. Dalam hal ini tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU Limapuluh Kota.

Sedangkan terhadap Panwaslih Limapuluh Kota dan Bawaslu RI  pengadu atas nama drh. Harmen menuduhkan tidak menindak lanjuti laporannya juga ditolak oleh DKPP. Para Majelis Hakim menilai bahwa bahwa  Panwaslih dan Bawaslu sudah melakukan tugas pengawasan sesuai dengan aturan penyelenggaraan tahapan pemilu.

"Kami meyambut baik putusan DKPP ini. Ini membuktikan bahwa KPU Limapuluh Kota melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota sudah sesuai dengan aturan dan bekerja secara profesional," ujar Ilham Yusardi, anggota KPU Limapuluh Kota setelah menghadiri persidangan.

Ilham Yusardi juga menyebutkan bahwa dengan telah adanya putusan DKPP itu maka segala dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan oleh drh. Harmen kepada KPU Limapuluh Kota tidak dapat dibuktikan.
"Dengan demikian, DKPP telah Merehabilitasi nama baik kami sebagai penyelengara pemilu sebagaimana mestinya." ujar Ilham yusardi yang selalu terlihat bersahaja ini.(mt/tim)


Source http://ift.tt/1QCOAza

Facebook Twitter Google+

Back To Top