| Add caption |
Minang-terkini.com-- Kasus dugaan korupsi Dinas Perhubungan, komunikasi dan informatika bukittinggi yang
masih dalam penyelidikan kejaksaan negeri bukittinggi tetap bergulir. Dugaan korupsi proyek traffic light tahun
2015 yang menelan dana APBD sebesar Rp. 587 juta ini dalam tahap penyelidikan oleh pihak kejaksaan terdapat
beberapa item pekerjaan yang menyalahi spek dan tidak sesuai bestek, "dari penyelidikan kita fokus pemeriksaan
kepada pihak PT. Yaniko kontruksi dan telah beberapa kali kita memanggilnya dengan adanya beberapa temuan
dilapangan seperti:sistem pasangan kabel yang dilakukan secara cuting bukan dengan boring,
http://ift.tt/1TEX18C
adanya kabel yang tidak di tanam, tapi hanya melalui di dalam saluran air parit, beberapa tiang penghalang
lampu, tapi kita akan terus lanjutkan kepada pengadaan lampu dan item lainnya"ungkap Alexander Kasi Intel
Kejaksaan yang ditemui wartawan(18/5).
Lebih lanjut alex menambahkan dalam pemeriksaan ini ia harus bekerja total karena kerugian negara disini tidak
seberapa dan kejaksaan akan membuat surat kepada pihak inspektorat pemko Bukittinggi sesuai Inpres no.5 thn
2016 pemeriksaan melalui mekanisme APIP(Aparat Pengawas Internal Pemerintah), "setelah surat kepada
APIP dan mengeluarkan rekomendasi untuk dilanjutkan, maka kejaksaan akan melakukan tindakan sesuai hasil
APIP tersebut. (mt/rudi)
Source http://ift.tt/1rVAeiL
