Minang Terkini : DPRD Kota Bukittinggi, menilai pencabutan peraturan daerah (perda) merupakan kebijakan yang seharusnya tidak perlu dilakukan oleh pemerintah pusat.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, Rabu (22/6/2016), mengatakan, setiap daerah punya aturannya masing-masing, dalam pembuatan suatu perda telah melalui pembahasan dan kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif.
“Hingga saat ini daerah tersebut belum menerima daftar perda bermasalah yang dikhawatirkan dapat menghambat investasi dan diskriminatif,” ujarnya.
Menurut Beny Yusrial, untuk menghindari adanya pencabutan perda di waktu akan datang, harus dijaga setiap tahap pembuatannya terlaksana sesuai aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bukittinggi, Ibnu Asis menambahkan, terdapat dua hal yang menjadi alasan perda dapat dibatalkan atau dicabut.
Pertama, perda tersebut cacat prosedural atau proses pembuatannya tidak optimal karena tidak melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, perundangan, sosialisasi dan fasilitasi.
"Dalam aturan baru, pemerintah provinsi bersama Kemenkumham memfasilitasi setiap daerah untuk mengonsultasikan apapun rancangan perda sebelum disahkan dan diserahkan ke Kemendagri. Bila nanti akan dibatalkan, perlu diperhatikan apakah enam tahapan prosedural itu telah dilalui," jelasnya.
Selanjutnya, perda dapat dicabut bila cacat materi muatan yang dapat berupa tidak menganut asas kebhinekaan, merendahkan martabat suatu pihak atau tidak patuh pada aturan yang lebih tinggi.
"Bila salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, dapat menjadi alasan pembatalan perda. Kami tentu berharap, terutama untuk daerah Bukittinggi tidak ada pembatalan atau pencabutan terhadap perda tertentu," ujarnya.
Ibnu Asis mengemukakan, pembatalan suatu perda sebaiknya tidak dilakukan karena akan membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit.
"Pembatalan suatu perda itu tidak mudah. Pembatalan perda bisa dilakukan dengan perda lain, sementara untuk membuat suatu perda juga membutuhkan waktu serta biaya yang tidak sedikit untuk berbagai proses seperti melakukan konsultasi lewat studi banding," tukasnya. (mt/gus)
Source http://ift.tt/28LD2a8
