Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Kamis, 09 Juni 2016

Kedapatan Jual Makanan Siang Hari di Bulan Ramadhan, Satpol PP Bukittinggi Bakal Denda Pedagang Rp 500 Ribu



Kasatpol PP Bukittinggi, Syafnir
Minang Terkini : Keputusan denda yang diterapkan Pemerintah Kota Bukittinggi, merupakan peringatan bagi masyarakat yang sengaja berjualan pada siang hari, membuka tempat hibutan selama Ramadhan di Bukittinggi. Pasalnya, Pemko Bukittinggi berkomitmen menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2015 seutuhnya. 
 
”Kami akan laksanakan denda paksa Rp 500 ribu bagi pelanggar perda itu. Terutama, berjualan di siang hari Ramadhan. Perda itu juga berlaku bagi mereka yang membunyikan petasan dan kembang api. Termasuk, bagi tempat hiburan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamang Praja (Kasatpol PP) Bukittinggi, Syafnir, Jum’at (10/6/2016).
 
Khusus petasan dan kembang api, tambah dia, tidak diperbolehkan diperjualbelikan selama Ramadhan. Sedangkan tempat hiburan tidak boleh beroperasi selama Ramadhan. 
 
”Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan pemko bersama muspida (musyawarah pimpinan daerah) Bukittinggi beberapa hari lalu,” tukasnya.
 
Sementara bagi pedagang yang berjualan makanan atau pabukoan pada Ramadhan, hanya akan diizinkan buka pada pukul 15.00 WIB ke atas. Pada jam tersebut hingga waktu berbuka hanya diperbolehkan dijual dengan cara dibungkus.
 
“Kalau ada yang melanggar, sanksi tegas diberlakukan, yakni denda paksa di tempat Rp 500 ribu,” tegasnya.
 
Bagi pedagang makanan yang melakukan pelanggaran berulang, Syafnir menegaskan, saksi lebih berat bakal diberlakukan dengan mengajukan pelanggar Perda Pengadilan Negeri (PN) dengan denda Rp 1 juta atau kurungan selama tiga bulan. 
 
“Dengan adanya sanksi tegas tersebut, kami berharap tidak ada pelanggaran selama Ramadhan di Bukittinggi, termasuk PKL yang berjualan di sembarang tempat. Sehingga, kita bisa khusuk menjalankan ibadah puasa dan tarawih selama Ramadhan,” harapnya. (mt/gus)


Source http://ift.tt/1tlK9z4

Facebook Twitter Google+

Back To Top