Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Sabtu, 25 Juni 2016

Nagari Tanjung Bonai Tanah Datar menolak keberadaan investor pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro (PLTMH).



BATUSANGKAR, MINANGTERKINI.COM,- Sejumlah tokoh masyarakat dan warga di Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar menolak keberadaan investor pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro (PLTMH).

Penolakan ini dilakukan lantaran keberadaan mereka telah merusak tatanan adat dinagari itu. Yuskal Noer, tokoh masyarakat setempat kepada minangterkini.com sabtu (25/06/16) di lokasi proyek PLTMH tersebut mengatakan sikap tegas menolak perusahaan pengembang PLTMH itu akibat dari tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat sehingga anak nagari seakan akan diadu domba oleh kepentingan perusahaan yakni PT. Ikwan Mega Power (IMP) dan PT. Surya Manunggal Wisesa (SMW).

"Sementara itu, pemerintah juga tak serius menyikapi permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat, sehingga warga kecewa, karena kedua perusahaan itu dianggap merugikan masyarakat dan daerah, kami juga akan menyurati pihak PLN jika keberadaan mereka tidak kami terima disini," tegas Yuskal.

Apalagi menurut Yuskal, keberadaan mereka (investor) juga sudah disorot oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar yang dianggap sebagai investor hitam yang tidak memiliki legalitas secara hukum. Katanya, ini juga sudah direkomendasi oleh dewan kepada pemerintah jika perizinan perusahaan harus dipertanyakan.
“Masyarakat kecewa, pergantian lahan warga yang terkena dampak terkesan diabaikan khususnya di Nagari Tanjung Bonai, dan kami meminta perusahaan segera mengeluarkan asetnya dari daerah kami," sebut Yuskal Noer.

Hal senada juga diungkapkan oleh Adril Panjang Merapi, SH salah seorang praktisi hukum kepada media ini mengatakan jika penolakan warga terhadap perusahaan pengembang PLTMH sudah berdasarkan hukum, karena menjelang mereka melakukan pekerjaan tidak pernah diketahui untuk apa proyek tersebut, dan tidak pernah tertuang dalam perjanjian di nagari.

"Pemerintah tidak boleh mengintervensi kompensasi daerah dan ini harus transparan kepada masyarakat, jika hal ini dibiarkan pemerintah investor akan lari dari Tanah Datar, masyarakat tidak salah karena keteledoran pemerintah menyikapi masalah ini," ucap Adril.

Tambah Adril, DPRD juga harus jeli menyikapi saat mengeluarkan rekomendasi terkait permasalahan PLTMH ini, setelah pemerintah diberikan rekomendasi DPRD juga harus mempertanyakan kinerja pemerintah. "Tidak harus membiarkan masyarakat bergejolak, namun harus meminta pertanggung jawaban pemerintah dalam melaksanakan isi rekomendasi pansus," terang Adril.(mt/doy)


Source http://ift.tt/28UKq1r

Facebook Twitter Google+

Back To Top