Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Kamis, 23 Juni 2016

PEMKO BUKITTINGGI MASIH MENGKAJI 4 PERDA YANG DI CABUT MENDAGRI. Ramlan"kita akan menyurati pemerintah pusat"

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias
Pasca dicabutnya 3.143 Perda oleh Mendagri Cahyo Kumolo yang di menjadi produk Pemerintah Kota dan Kabupaten se-indonesia menjadi perhatian publik begitu juga dengan Kota Bukittinggi.Sebanyak 4 Perda(Peraturan. Daerah) yang juga dicabut yakni:

1. Perda No. 7 tahun 2018 tentang pengelolaan milik daerah no.7.tahun 2018. 

2. Perda no.2. tahun 2013 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte kelahiran. 


4. Perda no.9 tahun 2012 tentang Retribusi pemakaian kekayaan daerah. 

Menyangkut Perda retribusi Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias yang ditemui wartawan, kamis(23/6)menjelaskan sudah mempelajari perda yang dicabut oleh mendagri tersebut dan Pemko Bukittinggi masih punya kesempatan kalau memang ini kebutuhan dan kepentingan daerah, pemko juga masih bisa melakukan alasan dan akan mengirim surat kepada pusat apa langkah kita bisa mempertahankan perda ini, " kita akan mengkaji besok dan saya sudah minta ke bagian hukum untuk menunggu telaahan staf dan apabila ini bertentangan, kita siap untuk di cabut"ujar walikota.(mt/rudi)


Source http://ift.tt/28QBQ8u

Facebook Twitter Google+

Back To Top