Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Sabtu, 25 Juni 2016

Sempat Buron Tersangka di Tangkap

Tersangka PR

MINANGTERKINI.COM,- Sempat menjadi buron beberapa minggu, satu lagi tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur PR (26) berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Tanah Datar. Tersangka PR berhasil ditangkap petugas di kawasan Penjaringan Jakarta Utara, Jumat (24/06/16) sekitar pukul 23.20 WIB malam.

Kepala Kepolisian Resort Tanah Datar, AKBP Irfa Asrul Hanafi melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP. Wahyudi menyebutkan, jika tersangka PR warga Jorong Piliang Sani Nagari Sumanik Kecamatan Salimpaung, Tanah Datar itu sempat melarikan diri ke Jakarta setelah mengauli Mawar (nama samaran) yang masih berumur 14 tahun secara paksa. 

Katanya, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka ia bersama timnya berangkat ke Jakarta guna melakukan penangkapan. Dan saat itu tersangka sedang berjualan pakaian di Pasar Tanah Merah, Penjaringan Jakarta Utara.

"Penangkapan ini langsung kami lakukan bersama tim, walau saat itu tersangka sempat akan melarikan diri akan tetapi berkat kesigapan tim tersangka PR bisa kita bawa ke Mapolres Tanah Datar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," sebut Wahyudi.

Terbongkarnya perbuatan tersangka PR ini terhadap Mawar ini kata Kasat Wahyudi, diketahui oleh orang tua korban yang merupakan satu daerah dengan PR melalui sebuah sms korban kepada tersangka jika korban mengeluh sakit perut dan sakit pada kemaluannya.

Setelah ditanya dan didesak apa yang telah terjadi pada Mawar, orang tua korban dengan sedih bercampur amarah melaporkan perbuatan tersangka PR ke Polres Tanah Datar dengan Lp/113/K/VI/2016/SPKT tanggal 15 Juni 2016.

"Tersangka sudah kita amankan di tahanan Mapolres guna melakukan penyidikan, tersangka kita jerat dengan pasal : 81 Jo 82 UU Ri no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," terang Kasat Wahyudi.(mt/doy)


Source http://ift.tt/28V40zd

Facebook Twitter Google+

Back To Top