Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Sabtu, 23 Juli 2016

23 Nagari di Kabupaten Agam Akan Dimekarkan

Agam, Minang Terkini : Sebanyak 23 nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dinilai memungkinkan untuk dimekarkan. Hal tersebut dilihat berdasarkan data jumlah penduduk atau jumlah kepala keluarga yang ada di masing-masing nagari tersebut.
 
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagari (BPMPN) Kabupaten Agam Welfizar, mengatakan, 23 nagari di Kabupaten Agam memungkinkan dimekarkan karena memenuhi persyaratan yaitu, batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan, jumlah penduduk paling sedikit 4.000 jiwa atau memiliki 800 kepala keluarga, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah, memiliki sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat.
 
"Nagari yang memungkinkan untuk dimekarkan tersebut di Kecamatan Lubuk Basung yaitu, Manggopoh, Lubuk Basung, Garagahan. Sementara di Kecamatan Tanjung Raya yakni, Nagari Tanjung Sani. Kecamatan Tilatang Kamang yaitu Nagari Koto Tangah dan Nagari Gadut. Sementara di Kecamatan Palembayan adalah Nagari Salareh Aia dan Nagari Tigo Koto Silungkang,” jelas Welfizar, Sabtu (23/7/2016).
 
Selanjutnya di Kecamatan Tanjung Mutiara yaitu, Nagari Tiku Selatan, Nagari Tiku Utara dan Nagari Tiku Limo Jorong. Di Kecamatan Ampek Nagari yaitu Nagari Bawan. Di Kecamatan Sungai Pua yakni, Nagari Sungai Pua. Sementara di Kecamatan Ampek Angkek yakni Nagari Ampang Gadang, Nagari Biaro Gadang dan Nagari Panampuang. Di Kecamatan Canduang yakni Nagari Bukik Batabuah dan Nagari Canduang Koto Laweh.
 
Di Kecamatan Baso yakni Nagari Tabek Panjang, Koto Tinggi, Padang Tarok. Di Kecamatan Kamang Magek yaitu Nagari Kamang Mudiak dan di Kecamatan Banuhampu Nagari Kubang Putiah.
 
Lebih lanjut Welfizar, mengatakan, pembentukan atau pemekaran nagari ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015, 
 
Menurut Welfizar, penataan nagari ini bertujuan untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah desa dan meningkatkan daya saing desa
 
Selanjutnya, memiliki potensi yang meliputi SDA, SDM dan suber daya ekonomi pendukung, batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati, sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik, tersedianya dana operasional, penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Sementara pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 dinyatakan bahwa untuk pembentukan nagari diprakarsai atas hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintah desa dan harus mempertimbangkan prakarsa masyarakat nagari, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat dan kemampuan serta potensi nagari.
 
Dikatakan Welfizar, sebagai tindak lanjut perhatian Pemerintah Daerah terhadap potensi pembentukan nagari ini, telah dilakukan sosialisasi kebijakan pembentukan nagari berdasarkan ketentuan berlaku yang diikuti oleh unsur walinagari, Bamus dan KAN dari 23 nagari tersebut.
 
"Dengan dilaksanakan sosialisasi itu diharapkan bisa memberikan penjelasan kepada pihak terkait di nagari mengenai tata cara dan mekanisme yang harus dilakukan dalam mempersiapkan pembentukan atau pemekaran nagari," harap Welfizar.(gus/mt)


Source http://ift.tt/29RSllk

Facebook Twitter Google+

Back To Top