Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Jumat, 15 Juli 2016

HARI PERTAMA SEKOLAH, ASN BOLEH TERLAMBAT MASUK KANTOR

Berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor 4 Tahun 2016, tentang Hari Pertama Masuk Sekolah (HPMS), tahun pelajaran 2016/2017, Senin 18 Juli, maka setiap orang tua didorong untuk mengantarkan anaknya ke sekolah.

 

Konsekuensi dari SE Mendikbud itu, juga berlaku bagi ASN yang putera-puterinya juga ikut terlibat dengan HPMS. Dampaknya, terhadap pegawai bersangkutan, diberi dispensasi terlambat masuk kantor pada Senin (18/7) dimaksud.

 

SE Mendikbud itu, ungkap Kepala BKD Payakumbuh Ipon Satria Chan, ketika dihubungi Jumat (15/7), diperkuat oleh surat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, prihal yang sama. "Artinya, Pemprov Sumbar dan Pemko Payakumbuh memberi kelonggaran kepada setiap ASN yang benar-benar mengantar anaknya ke sekolah di HPMS dimaksud," ucap Ipon.

 

Menurut Ipon, sesuai SE dan surat gubernur, setiap unsur pimpinan pada setiap SKPD di Payakumbuh, diminta mengingatkan stafnya, menyukseskan kebijakan HPMS. Setiap ASN didorong ikut menyampaikan informasi, tentang perlunya perhatian orang tua mengantar anaknya di hari pertama masuk sekolah dimaksud, sebut Ipon. Seluruh orang tua akan bertatap muka dengan pihak sekolah, dihari pertama dimaksud.

 

 

Namun, kata Ipon lagi, PHMS itu jangan disalahgunakan pula bagi ASN yang tak punya anak untuk diantar ke sekolah. Karena kegiatan itu, bertujuan, dalam rangka memberikan pencerahan kepada setiap orang tua, betapa pentingnya inter aksi kepsek dan  guru dengan orang tua dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan pembinaan mental anak ke depan, simpulnya. (mt/humas)

 



Source http://ift.tt/29zNViF

Facebook Twitter Google+

Back To Top