Minang-terkini.com--Wakil Bupati Amrizal DT Rajo Medan, membuka acara Sosialisasi UU No.5 Tahun 2014,tentang Jabatan Fungsional Tertentu dan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya.
Acara diadakan di Auditorium Kantor Bupati,Rabu 27/07/2016 yang dihadiri oleh Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru yang mewakili,Para Staf Ahli Bupati,Para Asisten,serta Kepala
Badan/Dinas/Kantor dan Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah.
Sosialisasi ini diadakan agar para pimpinan SKPD dan Calon
Sosialisasi ini diadakan agar para pimpinan SKPD dan Calon
Pimpinan Tinggi perlu memahami Prinsip dasar UU ASN yang memberlakukan sistem Manajemen ASN yang berdasarkan Kwalitas,Kopentensi dan Kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang dan memberikan pemahaman kepada pimpinan SKPD tentang fungsi dan tugas perkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian tertentu.
DT Rajo Medan berharap setiap pemegang Jabatan disesuaikan dengan keahliannya masing-masing.
Ada tiga tahapan untuk pengisian JPT,yaitu Tahap Administrasi,Kopentensi dan Pasel.
"Semua harus terukur dan sudah ada nilainya,ini menunjukkan kesenioritasan,"ungkap Darisman Plt BKD di tempat acara.
Darisman juga menjelaskan bahwa, akan melihat kelayakan para calon melalui sistem Rekam Jejak,yang mana Pansel akan memberikan semacam Quizioner kepada para staf di jajarannya masing-masing untuk mengetahui loyalitas,atitut,dan kapasitasnya sebagai pemimpin,dan ini di rahasiakan.
" Banyak pemimpin yang arogansi terhadap bawahannya yang kita dengar selama ini,"pungkas Darisman.
Kegiatan ini diadakan 2 hari (27 s/d 28 ) agar calon JPT memiliki pemahaman yang jelas tentang keutamaan Jabatan Fungsional tertentu dan mengetahui tentang tata cara seleksi Jabatan Pimpinan
Tinggi sehingga menjadi tolak ukur untuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi tersebut.(mt/al)
Source http://ift.tt/2auUggG
