TANAH DATAR, MINANGTERKINI.COM,- Pihak kepolisian harus berupaya paksa menghadapi kakek bangkotan satu ini.
Sebab lelaki berusia lanjut ini menolak ketika akan ditangkap, ia melawan dan tak mengindahkan ajakan polisi yang memintanya secara baik-baik untuk menyerahkan diri.
Jumatan (66) alias Mak Cik Sutan Mudo, begitu ia dikenal warga sekitar Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Kesehariannya sebagai petani harus berurusan dengan hukum karena Mak Cik tega menusuk cucunya sendiri dengan sebilah pisau karena persoalan sepele.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Irfa Asrul Hanafi melalui Kasat Reskrim AKP. Wahyudi didampingi Kapolsek Sungai Taran AKP. Heri Satriawan di Batusangkar, jumat (22/07/16) membenarkan jika kejadian tersebut terjadi pada Rabu (20/7/16) lalu sekira pukul 19.30 WIB.
"Kejadian tersebut dipicu oleh karena tidak bersua nya HP milik tersangka Jumatan alias Mak Cik, dan marah kepada korban. Karena terlampau emosi ia mengambil sebilah pisau yang berada dalam kamar, lalu ia menghujamkan pisau tersebut pada cucunya," ucap Kasat Reskrim.
Akibatnya, sang cucu yang diketahui bernama Randi (24) tersebut, terhuyung dan terjatuh lalu berusaha menghindar dari amukan sang kakek yang sudah kalap dan gelap mata, tutur Kasat.
"Saksi mata yang mengetahui kejadian itu, mendengar suara gaduh dari dalam rumah, dan melihat korban Randi merintih kesakitan, sesaat kemudian dilarikan ke rumah sakit," lanjut Wahyudi.
Sementara pihak keluarga lain berusaha menenangkan tersangka serta mengamankannnya, namun ketika polisi datang untuk mengamankannya, ia malah melawan, tapi akhirnya menyerah juga, jelas kasat
Sampai Jum'at kemaren Randi masih berbaring di rumah sakit untuk menjalani perawatan karena luka yang ia derita cukup parah, runut kasat.
"Tersangka Jumatan bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk melukai cucunya, sudah diamankan di Mapolsek, untuk kepentingan penindakan hukum, ia terancam hukuman diatas lima tahun penjara, seperti yang tertera dalam pasal 351 ayat 2 kuhp," pungkas Kasat Wahyudi.(mt/doy)
Source http://ift.tt/2a2N4Dn
