Bukittinggi,minang terkini
Dinas Inspektorat tahun 2016 ini sudah menindak lanjuti kasus lima oknum ASN(Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemko Bukittinggi dari pelbagai SKPD.
Penyelesaian kasus kelima aparat ini belum final, karena masih menunggu sidang MPP(Majelis Pertimbangan Pegawai)
Dari data yang di diperoleh minang terkini.com dari Inspektorat kasus yang menimpa oknum ASN ini adalah:
- Tiga orang Pegawai Dinas Perhubungan dan Kominfo dengan kasus berbeda yakni kasus pemungutan TPR di Terminal Aur Kuning,kasus rumah tangga dan kasus penertiban izin trayek.
- Satu orang pegawai Satpol PP dengan kasus Pungli di Pasar bawah.
- satu orang Dinas Pasar yang menjabat Kasi III di unit pasar bawah dengan kasus judi.
Kepala Inspektorat Hermansyah saat ditemui di ruang kerjanya rabu(20/7) menjelaskan akan membuat rekomendasi laporan hasil pemeriksaan bagi aparatur sipil negara yang melakukan pelanggaran disesuaikan dengan PP 53 thn 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "apakah mereka akan dijatuhi hukuman disiplin ringan,sedang atau berat tergantung bentuk kesalahan yang dia lakulan di lapangan ,tapi misalnya yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman ternyata tidak menimbulkan efek jera hukumannya akan berat lagi" tandasnya.
Lebih lanjut hermansyah yang lebih akrab di panggil abeng menambahkan hal ini dilakukan sebagai pembelajaran agar jangan aparatur sipil negara yang lain akan berbuat hal yang sama, apalagi kepada SKPD yang bertugas melakukan pelayanan yang bersentuhan dengan publik. Ini hendaknya, juga mejadi bahan pelajaran karena masyarakat sekarang sudah paham dengan aturan berapa lama prosedur dan biaya yang dibutuhkan.
"Kita menghimbau kepada ASN bekerjalah sesuai dengan prosedur yang digariskan karena apabila melakukan pelanggaran tidak akan ada ampunnya" tutup Abeng.(mt/rudi)
Source http://ift.tt/29UBbSh