Payakumbuh, Minang terkini, Lelang jabatan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Payakumbuh yang dilakukan semenjak beberapa pekan terakhir ini, terancam batal. Terancam batalnya lelang jabatan tersebut, karena terbitnya Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Undang-Undang yang di sah kan pada 1 Juli 2016 tersebut, pasal 71 ayat 2 berbunyi, Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Karena itu, Pilkada Kota Payakumbuh sendiri akan digelar pada 15 Februari 2017 mendatang. Sedangkan penetapan calon akan dilakukan KPU pada 22 Oktober 2016. “Penetapan pasangan calon Kepala Daerah pada 22 Oktober 2016. Sedangkan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon dimulai dari 22 April 2016,”terang Hetta Mambayu Ketua KPU Kota Payakumbuh pada Rabu (25/7) siang.
Ditegaskan Ketua KPU Payakumbuh, undang-undang tersebut berlaku dari 1 Juli kemarin. Dan apabila nantinya incumbent terdaftar sebagai pasangan calon dan tetap melakukan penggantian jabatan dengan melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 itu, secara tegas KPU akan mencoret incumbent tersebut dari pencalonan Kepala Daerah.
“Undang-undang sudah mengatur, apabila tetap dilanggar ya terpaksa incumbent kita coret dari pencalonan,”tegasnya lagi.
Sementara terkait lelang jabatan Kadisparpora yang tengah dilakukan Pemko Payakumbuh, Sekretaris Daerah turut bicara. Sekda Payakumbuh, Benni Warlis mengatakan akan terus melakukan proses jelang jabatan hingga terpilihnya salah satu nama yang akan menempati jabatan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.
“Proses lelang jabatan tetap kita lanjutkan. Tetapi untuk pelantikan jabatan kepala dinasnya yang kita undur,”ucapnya. Lelang jabatan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga tersebut, ungkapnya, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum disahkannya Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 itu.
Karena itu, pemko sendiri, katanya, dalam waktu dekat melakukan konsultasi dengan kementerian, terkait proses lelang jabatan tersebut setelah disahkannya Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tersebut. Untuk lelang jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga itu, sudah ada 15 nama yang mendaftar ke panitia seleksi dan mengikuti tes wawancara untuk seleksi selanjutnya.(mt/ddg)
Source http://ift.tt/2aKj1Bs
