Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Rabu, 27 Juli 2016

Pemko Bukittinggi Taati Aturan Permendagri Dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah

Bukittinggi, Minang Terkini : Pemerintah Kota Bukittinggi, telah mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Yuen Karnova, Kamis (28/7/2016), mengatakan, Permendagri tersebut merupakan bentuk fungsi pembinaan dari pemerintah pusat terhadap pengelolaan barang milik daerah (BMD) serta menetapkan kebijakan sesuai dengan kebijakan umum BMD dan BMN serta kebijakan teknisnya

 

"Sebelumnya dalam pengelolaan barang milik daerah itu mengacu pada sejumlah aturan pengelolaan BMD tersebut seperti Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang Kekayaan Negara, UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

"Sebagai peraturan baru, sosialisasi diperlukan untuk memberikan informasi bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di bidang pengelolaan BMD," ujarnya.

 

Yuen Karnova berharap, dengan telah digelarnya sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman ASN dalam menata aset pemkot dengan lebih baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Sementara itu Kepala Bidang Diklat BKD Bukittinggi Ade Mulyani mengatakan, sosialisasi pengelolaan barang milik daerah yang telah dilaksanakan tersebut diikuti oleh 118 peserta yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bukittinggi.

 

"Para peserta diklat berasal dari bagian tata usaha, bagian umum SKPD, bagian penyimpanan barang dan pengurus SKPD dan bagian fungsional dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)," tukasnya.(mt/gus)



Source http://ift.tt/2ao7ive

Facebook Twitter Google+

Back To Top