Agam, Minang Terkini : Sebanyak 58 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Padang Lubuk Basung, Kabupaten Agam, mendapatkan remisi dari Kemenkumham sesuai dengan SK Kemenkumham Tanggal 15 Agustus Tahun 2016 Nomor.W3.09.OT.03.01-2016.
Ke-58 orang tersebut terdiri dari pidana umum sebanyak 52 orang dan kasus narkoba sebanyak 6 orang. Penyerahan remisi tersebut dilakukan oleh Bupati Agam Indra Catri, Rabu (17/8/2016). Turut mendampingi Plt. Sekretaris Daerah Martias Wanto dan Kaban Kesbang Pol Agam Rahman, Kaban BPNPM Agam Welfizar, Kasat Pol PP Agam Danil Defo dan Kepala BPBD Agam Bambang Warsito.
Bupati Agam Indra Catri berharap setelah dibagikan remisi ini bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik ke depannya.
"Jika nanti para napi ini bebas hendaknya tidak mengulagi perbuatan yang melawan hukum," pintanya.
Terkait remisi, bupati mengucapkan selamat kepada para narapidana yang telah mendapatkan remisi tersebut. Tidak semua narapidan yang bisa mendapatkan remisi ini, jadi bersyukurlah dengan anugerah yang di berikan oleh yang maha kuasa.
"Apalagi saat ini, dimana seluruh lapisan masyarakat Indonesia sedang memperingati hari kemerdekaan," ungkap bupati.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi dan Bimkes Farizal, mengatakan sesuai SK Kemengkumham Tanggal 15 Agustus Tahun 2016 Nomor.W3.09.OT.03.01-2016, ada 58 orang narapidana yang menghuni Lapas Kelass II Lubuk Basung mendapatkan remisi dalam memperingarti HUT RI ke-71 tahun.(gus/mt)
Source http://ift.tt/2bceUAB