Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Rabu, 21 September 2016

PEMBAHASAN SOPD TANAH DATAR BAKAL RAMPUNG, USULAN PEMERINTAH AKAN DIPERKURUS.


TANAH DATAR, MINANGTERKINI.COM,- Pembahasan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Tanah Datar bakal rampung, dan diperkirakan akan kurus dari usulan yang disampaikan oleh pemerintah daerah. 

Sebelumnya, SOPD tersebut diajukan oleh pemkab sebanyak 16 dinas, dan empat badan. Namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menganggap adanya struktur gemuk, yang tentu membuat efektifitas dan efesiensi terhadap anggaran kurang berjalan.

"Makanya, berdasarkan PP Nomor 81 Tahun 2016 tentang SOPD dimana pembentukannya berdasarkan atas kebutuhan dan anggaran daerah, dimana SOPD ini bisa diperkurus," ucap Ketua Pansus DPRD Eri Hendri kepada minangterkini.com, Rabu (21/09/16).

Ia menjelaskan untuk merampingkan dinas dan badan akan dilakukan dengan hal yang serumpun, dan terkait dengan satu SOPD. Dan pembahasan terhadap draft Ranperda ini kian diperdalam sehingga bulan ini bisa dirampungkan, kemudian dikonsultasikan pada Kemendagri.

"Kita belum dapat menyebutkan dinas dan badan yang digabungkan karena akan ada beberapa pertemuan lagi, nanti pasti akan kita beri tahu," ucap politisi Partai Demokrat ini.

Informasi yang di peroleh, SOPD yang dibahas tim pemkab dan DPRD Tanah Datar ada16 dinas yang diusulkan, adalah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olaharaga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup.

Kemudian, diikuti Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ada juga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perikanan dan Pangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pertanian. Enam belas dinas ini masing- masing bertipe A.

Satu dinas bertipe B, yang direncanakan, yaitu Dinas Perdagangan.

Pada empat Badan Daerah, hanya satu bertipe A yaitu Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan. Dua badan bertipe B yaitu Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,  serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan. Satu badan bertipe C adalah Badan Pendapatan Daerah yang melaksankan fungsi penunjang keuangan.

Sementara, 14 kecamatan tetap dipertahankan dengan katogeri tipe A.

Pemkab berasumsi dengan adanya 16 dinas dan empat badan ini akan bisa mewujudkan SOPD yang tepat fungsi dan tepat ukuran. Prinsip desain organisasi yang didasarkan pada asas efesiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, dan tata kerja yang jelas.(mt/doy) 


Source http://ift.tt/2cYA1HI

Facebook Twitter Google+ Lintasme

Related Posts :

Back To Top