Bukittinggi, Minang Terkini : Pemerintah Kota Bukittinggi telah menyerahkan aset senilai Rp142,2 miliar kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Barat.
Penyerahan aset ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima penyerahan data urusan Personil Prasarana/Sarana dan Dokumen (P2D) berupa pendidikan tingkat menengah dan pengawasan ketenagakerjaan di Aula Kantor Gubernur, Senin 3 Oktober 2016 lalu.
Serah terima yang diikuti dengan penandatanganan Berita acara penyerahan tersebut ditandatangani Wakil Walikota Irwandi dan Gubernur Irwan Prayitno serta disampaikan penyerahan berikut daftar aset secara simbolis oleh Sekda Kota Bukittingg, Yuen Karnova.
Wakil Walikota Bukittinggi Irwandi, Kamis (6/10/2016), mengatakan, penyerahan data urusan P2D tetap mengacu pada Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah mengamanatkan kepada daerah untuk melakukan penataan urusan kewenangan pemerintah, terutama pada urusan pemerintahan yang konkuren.
Lebih jelas disampaikan pada pasal 404 bahwa ditegaskan serah terima P3D harus dilakukan selambat-lambatnya dua tahun setelah UU ditetapkan yakni pada Oktober 2016.
“Aset yang berupa pendidikan tingkat menengah yang diserahkan Pemko Bukittinggi terdiri dari lima buah SMA dan dua SMK. Sementara untuk personelnya secara keseluruhan diserahkan sebanyak 659 orang, diantaranya SMAN 1 sebanyak 76 orang, SMAN 2 sebanyak 70 orang, 64 orang SMAN 3, 60 SMAN 4 dan 67 orang SMAN 5, SMKN 1 sebanyak 171 orang dan SMKN 2 sebanyak 90 orang,” jelasnya.
Selain itu sambung Irwandi, juga diserahkan guru bantu sebanyak 39 orang, pengawas sekolah 14 orang, guru bantu pada Madrasah Aliyah tiga orang dan dua orang guru bantu pada Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, serta tiga orang Pengawas Ketenagakerjaan.
Untuk keseluruhan, ada enam urusan penyerahan kewenangan urusan pemerintah konkuren dari Pemko Bukittinggi yakni pendidikan menengah, perhubungan meliputi terminal tipe B, pengawasan ketenagakerjaan, kelautan dan kemaritiman serta kehutanan.
“Usai penandatangan Pemko Bukittinggi sangat mendukung dan berkomitmen untuk dapat memenuhi amanat UU 23 Tahun 2014 hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan,” tukasnya.(gus)
Source http://ift.tt/2e5o9Vh
