Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Rabu, 19 Oktober 2016

BERKAT LAPORAN MASYARAKAT, POLISI RINGKUS 3 PELAKU NARKOBA


Add caption
Minang-yerkini.com-Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tanah Datar, kembali ringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (17/10/16) di Jorong Baringin Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Kali ini, penangkapan ketiga pelaku berhasil dilakukan pihak Sat Narkoba Polres Tanah Datar berkat laporan masyarakat.

Kapolres AKBP. Irfa Asrul Hanafi, Selasa (18/10/16) di Mako Polres Tanah Datar saat Press Release yang juga menghadirkan tiga orang pelaku dan barang bukti sabu-sabu yang sudah di paket ini mengatakan, ketiga pelaku dibekuk berkat kepedulian masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika.

Ketiga pelaku yaitu, Doni Cahyadi (39) Aswendra (43) dan Ronal (30) yang ketiganya merupakan warga Koto Baranjak Jorong Beringin Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Add caption
"Penangkapan ke 3 pelaku ini berkat laporan masyarakat yang berani menghubungi kami jika ada transaksi sabu-sabu yang akan dilakukan oleh ke 3 pelaku, atas informasi tersebut, kami menginstruksikan jajaran Sat Narkoba memploting personil untuk melakukan penangkapan," ujar Kapolres.

Awalnya lanjut Irfa Asrul Hanafi, petugas terlebih dahulu mengamankan Doni Cahyadi dan menemukan satu paket narkoba jenis sabu di dalam jok sepeda motor miliknya. Setelah melakukan pengembangan terhadap pelaku Dodi Cahyadi ini, petugas berhasil menangkap lagi dua orang lainnya yakni tanpa perlawanan di tempat yang sama.

"Dalam penangkapan ini kami menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat akan ditangkap, 1 unit HP, 1 mancis dan 1 alat isap (bong), dan untuk kepentingan penyidikan pelaku ditahan di hotel prodeo 

Polres Tanah Datar," Ujar Kapolres.
Untuk ketiga pelaku yang sebelumnya juga sudah menjadi incaran pihak kepolisian ini kata Kapolres akan di jerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara.(mt/doy)


Source http://ift.tt/2dzuuXy

Facebook Twitter Google+

Back To Top