| H.Hidayat,SH,MM |
Minang-terkini.com- Kantor bersama Samsat Kota Bukittinggi pada tahun 2016 dalam penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sudah mencapai 87,8% dan BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) sudah mencapai 109,75%.
Dari data rekapitulasi yang diterima minang terkini di tahun 2016 sampai bulan Oktober Jumlah unit kendaraan sudah mencapai 62,99% dengan rincian 4.188 unit kendaraan yang membayar PKB dari target tahunan kendaraan sebanyak 79.818 unit/tahunnya,dengan penerimaan pajak kendaraan sudah mencapai 87,78% dengan rincian Rp.29.615.898.400,- sampai bulan ini dari target tahunan sebesar Rp.33.739.694.000,-.
Sementara dari penerimaan pajak dari BBNKB malah melebihi pencapaian target sebesar 109% dari 2284 unit kendaraan/tahun,sampai bulan ini sudah mencapai 2363 unit kendaraan yang terealisasi dengan penerimaan pajak di bulan ini sebesar Rp.639.633.100,- dari target tahunan sebanyak Rp.582.800.000,-.
Kepala UPTD(Unit Pelayanan Teknis Daerah)Pelayanan Pendapatan Propinsi di kota Bukittinggi H.Hidayat,SH,MM ditemui di ruang kerjanya senin (17/10) mengatakan penerimaan pajak setiap tahunnya terus meningkat dari PAD sebesar Rp.33 Milliar/tahun sesuai dengan Perda no.27 Tahun 2015,"karena sesuai dengan wewenang kita disini hanya pengurusan PKB dan BBN setelah diregistrasi di loket 1 masuk ke penatapan dan masuk ke kas daerah setelah dibuktikan validitasinya"ujarnya.
Lebih lanjut KA.UPTD yang sudah menjabat 3 tahun di Samsat Bukitinggi ini menambahkan nilai nominal setiap kendaraan akan berbeda nilai objek pajaknya meskipun dengan type yang sama,dilihat dari tahun pembuatan unit tersebut, pihaknya tetap mengacu kepada UU.no.28 thn 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta perda no.27 tahun 2015 tentang nilai jual kendaraan bermotor sesuai nilai jual kendaraan,"dalam perda ini juga ada sistem dan rumusnya semua,kita tidak bisa mengurangi dan melebihkan satu sen pun,karena sudah ada aturan mainnya"ungkap hidayat.(rudi)
Source http://ift.tt/2e2Mo8n
