Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Rabu, 12 Oktober 2016

SPOD DISAHKAN, PEMKAB SIAP SIAP LAKUKAN MUTASI PEJABAT

Add caption
Minang-terkini.com--Setelah melalui beberapa kali paripurna, akhirnya pemerintah daerah Tanah Datar sedikit lega, pasalnya sembilan fraksi di DPRD Tanah Datar sahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Rabu (12/10) di Gedung Maharajo Dirajo  Batusangkar.

Satu diantara Ranperda yang disahkan tersebut yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Datar sehingga, pemerintah segera akan lakukan mutasi pejabat di lingkungan pemkab.
"Ini bertanda, pemkab sudah dapat melakukan mutasi terhadap pimpinan SKPD. Sebagai dewan kita sudah lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Eri Hendri Ketua Pansus I DPRD kepada minang-terkini.com usai sidang paripurna.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra tersebut, ucap Eri Hendri Pansus I sudah membacakan hasil pansus tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Tanah Datar yang sudah sesuai dengan regulasi dan perundang undangan yang berlaku.

"Perda susunan perangkat daerah yang ditetapkan tipe A yaitu Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, 10 Dinas, 2 badan dan 14 kecamatan. Tipe B yaitu Sekretariat DPRD, 3 dinas dan 1 badan serta untuk tipe C yaitu Dinas Perhubungan," tutur politisi Partai Demokrat tersebut.

Dari kesembilan fraksi yang menyetujui itu katanya, sudah menyampaikan saran dan pendapat di antaranya dalam menetapkan jabatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah nantinya diutamakan dari ASN yang ada di Tanah Datar dan penetapan juga disesuaikan bidang akademik dan SDM yang kompeten.

"Untuk siapa siapa yang akan menduduki jabatan tersebut, itu tugas pemerintah daerah. Kita tunggu saja bagaimana bentukan pemerintah," lanjut Eri Hendri.

Sidang yang juga dihadiri Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Wakil Ketua DPRD Irman, Forkopimda, Sekda, Asisten Pemerintah, pimpinan BUMN, BUMD serta  pimpinan SKPD, Camat dan Walinagari se Tanah Datar itu juga mengesahkan perda tentang penyertaan modal kepada PDAM Tirta Alami.

Dalam sidang terbuka tersebut, fraksi-fraksi mengharapkan nantinya pihak terkait dapat mengelola sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan dan akuntabel agar dapat dipertanggung jawabkan.(mt/doy)


Source http://ift.tt/2dKuvYc

Facebook Twitter Google+

Back To Top