Bukittinggi-Minang Terkini, Kasus Perceraian di Wilayah kerja Pengadilan agama bukittinggi kelas 1B Kota Bukitinggi yang meliputi wilayah:Bukittinggi-Agam timur mencapai 750 kasus dari data yang diterima pada tahun 2015 Perkara yang mengajukan cerai talak( gugatan cerai yang di ajukan suami) sebanyak 188 kasus,sementara cerai Gugat(gugatan cerai yang di ajukan istri)sebanyak 400 kasus dan data yang diterima wartawan ini sampai bulan februari 2016 tercatat sebanyak 162 kasus perceraian.
Ketika di temui Panitera muda hukum Elzawati di ruang kerjanya(29/3)menjelaskan banyaknya gugatan cerai banyak di akibatkan sering terjadi perselisihan ekonomi"namun yang lebih benyak kasus ada pihak ke-3 atau sang istri maupun suami ada punya kekasih lain,ada juga kasus kekerasan dalam rumah tangga dan hal lain,karena kita di sini menerima pokok perkara dan mencoba untuk mediasi,apabila pemohon keberatan kita tentu tidak bisa memaksakan kehendak mereka"ungkapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan ruangan sidang hanya dua mereka bisa menyidangkan perkara sampai 15 kali/hari satu ruangan,"karena sidang kita tertutup dengan majelis Hakim bergantianlah"imbuhnya.
Kasus ada pihak ke-3 lebih dominan terjadi menurut pengaduan cerai gugat maupun cerai talak, Panitera lain menambahkan contoh kasus gugatan yang dilakukan oleh Yulifzar(55)alias simbolon menggugat isterinya efrina(51)dengan no pokok perkara:59 yang merupakan pengusaha rempah di Pasar Aur kuning dengan cerai talak oleh suami yang gugatan talaknya diterma di PA tanggal 13 Februari 2016 dan sampai saat masih menjalani persidangan,"karena kita disini hanya bisa memberikan informasi kapan perkara masuk dan sudah sampai dimana perkara tersebut",karena dari info di dapat karena sang istri punya pria simpanan lain dan di ketahui oleh pihak suami dan suaminya mengajukan cerai(rudi/mt)
Source http://ift.tt/1Suegvr