Minang-terkini.com---Rabu pagi (13/4) Pimpinan DPRD Kota Payakumbuh bersama Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional melakukan hearing dengan berbagai stakeholder. Hearing dijadwalkan dengan Niniak Mamak KAN (Kerapatan Adat Nagari) se Kota Payakumbuh dan perwakilan pedagang yang tergabung dalam IP3 (Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh). Setelah Zuhur hearing dijadwalkan dengan Pedagang Pasar Ibuh.
Hearing dimulai pukul 10.30 WIB dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh Dt. Parmato Alam. Hearing ternyata hanya dihadiri oleh perwakilan para Niniak Mamak dari 10 Nagari tanpa adanya perwakilan dari IP3.
Wakil Ketua DPRD Suparman S. Pd mengatakan pengurus IP3 sempat datang dan menyerahkan surat yang berisikan menolak untuk ikut hearing dengan alasan undangan yang dilayangkan DPRD terlalu mendadak dan tidak sempat melakukan pembahasan lebih lanjut terkait isi dari Ranperda tersebut.
Tanpa IP3, hearing tetap dilaksanakan. “Pada intinya niniak mamak sepakat untuk mendukung agar Ranperda segera untuk disahkan, bahkan ada niniak mamak yang mengatakan Perda tentang pasar ini adalah perda yang mereka impikan sejak dulu” Ujar Suparman, S. Pd.(mt/luthfi)
Source http://ift.tt/1oX6sbj
