Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Rabu, 13 April 2016

Pemkab Agam Rencanakan Bangun Rest Area Sicincin-Malalak

MINANG TERKINI : Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat merencanakan melakukan pembangunan rest area jalan Sicincin-Malalak di Jorong Nyiur Nagari Malalak Selatan, Kecamatan Malalak.
 
"Sebelum melakukan pembangunan rest area ini, pemrakarsa telah mengajukan permohonan izin lingkungan kepada Bupati Agam melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Agam," kata Kepala BPLH Kabupaten Agam Edi Busti, Rabu (13/4/2016).
 
Edi Busti menjelaskan, ini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan pasal 3 ayat 2 bahwa usaha atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib mengajukan Amdal atau UKL-UPL.
 
"Kegiatan rest area yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Agam selaku pemrakarsa sesuai dengan Permen LH No. 5 tahun 2012 termasuk kegiatan yang wajib UKL-UPL," ujarnya.
 
Paling lambat tiga hari setelah pengumuman ini diterbitkan pada 12 April 2016, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan atas permohonan izin lingkungan usaha atau kegiatan kepada BPLH Agam.

Setelah tiga hari diumumkan. dokumen UKL-UPL ini akan dinilai kelayakan lingkungan pada pembahasan oleh tim pada Jumat (15/4/2016) lusa. Kalau dinyatakan layak oleh tim akan dikeluarkan izin lingkungan oleh bupati dan ini sebagai syarat untuk melaksanakan pembangunan rest area tersebut.
 
Pembahasan ini akan mengundang tim dari Bappeda, DPU Agam, Hutbun, Dishubkominfo Agam, Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pertanahan, camat, wali nagari dan perwakilan masyarakat setempat.
 
"Permohonan izin lingkungan penting dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta selaku pemrakarsa dan ini sebagai cerminan biarpun kegiatan ini milik pemerintah atau swasta juga harus memiliki izin lingkungan," tukasnya.

Pemberian izin ini, sambung Edi Busti,  terkait dengan instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha atau kegiatan di berbagai sektor dapat berjalan dengan baik. (mt/Gus)


Source http://ift.tt/1VUjDXp

Facebook Twitter Google+

Back To Top