Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Senin, 04 April 2016

Tim SK4 Bukittinggi Hari ini Mulai Beroperasi

BUKITTINGGI, MINANG TERKINI : Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi resmi beroperasi. TIM SK 4 ini diresmikan pada  sebuah Apel Gabungan bersama Walikota Bukittinggi di Terminal Aur Kuning, Senin (4/4/2016).
 

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, pembentukan tim SK4 berdasarkan SK Walikota Bukittinggi No. 188. 45- 87 -2016, tanggal 31 Maret 2016.  Tim SK4 merupakan tim gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan instansi vertikal yang ada di Kota Bukittinggi.
 
Sesuai SK, tugas dari tim SK4 ini atara lain melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap pelanggaran Peraturan daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Menindak setiap orang/ badan yang melakukan pelanggaran terhadap Perda, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
 
Tim SK 4 juga bertugas mengamankan barang bukti dari hasil penindakan terhadap pelanggaran kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir di kawasan terminal dan Flyover setiap hari. Melakukan penertiban dan penindakan pelanggaran Peraturan Daerah dan Trantibum, melakukan Patroli Wilayah kota 2 kali per hari serta melakukan razia gabungan penertiban 4 kali perbulan.
 
Dari sisi penegakan hukum ujar Ramlan, tim SK4 berwenang melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang meresahkan warga Kota Bukittinggi, melaksanakan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran dan melimpahkan proses hukum kepada Kepolisian apabila ditemukan kasus pidana.
 
Tim Operasional SK4 terdiri dari Anggota Satpol  PP sebanyak 20 orang, anggota Dishubkominfo 10 orang, anggota Polres Bukittinggi 10 orang, anggota Kodim 0304 Agam 6 orang, anggota Subdenpom 2 orang, anggota Dinas Pengelolaan Pasar 4 orang, dan anggota SKPD terkait 4 orang.
 
Tim SK4 dilengkapi dengan seksi Penegakan Hukum, yang terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri 2 orang, Jaksa Eksekutor 2 orang, Panitera 1 orang, Korwas PPNS/ KBO Reskrim Polres Bukittinggi 1 orang, PPNS Kota Bukittinggi 2 orang, PAM Eksekusi Putusan Sidang 2 orang (Pol PP), Saksi Ahli Perkara 1 orang (Pol PP) dan Saksi Perkara 2 orang (Pol PP).
 
“Pembentukan tim SK 4 ini guna untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota. Pasalnya, Bukittinggi bukan hanya milik Pemko saja tapi milik semua warga. Pembentukan yang dilakukan juga sudah merupakan hasil kesepakatan dengan Forum Komunikasi Daerah,” ungkap  Ramlan.
 
Ramlan Nurmatias menambahkan, sejauh ini penertiban yang dilakukan baru dilakukan oleh Satpol PP sebagai Aparatur Penegak Perda. Mengingat keterbatasan personil Pol PP saat ini maka perlu dibantu dengan membentuk tim SK4. Untuk saat ini kantor Tim SK4 tersebut berada di dalam terminal Aur Kuning, dan kedepannya kantor SK4 ini akan disediakan pada empat lainnya di Bukittinggi. (Gus/MT)


Source http://ift.tt/1URcoB4

Facebook Twitter Google+

Back To Top