Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Senin, 27 Juni 2016

Lindungi Hak Konsumen, Pemkab Agam Bentuk BPSK

Minang Terkini : Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mulai membentuk sembilan calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsuman (BPSK) guna memberikan perlindungan kepada konsumen di daerah itu
 
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Agam, Jabarnur, Senin (27/6/2016), mengatakan, BPSK bertujuan untuk membantu konsumen atau masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dengan pelaku usaha.
 
“Ke sembilan orang calon BPSK ini merupakan hasil dari seleksi pada 3 Juni 2016, yang dilakukan oleh dinas. Sebelum seleksi telah dilakukan sosialiasi kepada konsumen dan pelaku usaha di wilayah itu,” tukasnya.
 
Ke sembilan orang calon BPSK periode 2016 sampai 2021 itu sambung Jabarnur yakni, Mahyudanil, Buscandra Burhan, Yusnasril dari unsur konsumen, Zul Arifin Dt. Parpatiah, Hj. Yusniwati, Abdul Hamid Dt. Tan Kabasaran dari unsur pelaku usaha dan Syefli Yusuf, Adinal, Andi Junaidi dari unsur pemerintah.
 
"Dari 14 orang yang mengajukan diri untuk seleksi 13 orang yang memenuhi syarat adminstrasi dan lulus sebanyak 9 orang," terangnya.
 
Ke sembilan orang calon ini akan diusulkan kepemerintah pusat untuk ditetapkan melalui SK Menteri Perdagagan dan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia. Selain ini, pembentukan ini merupakan yang pertama dilaksanakan di Kabupaten Agam.
 
Dibentuknya BPSK ini berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Agam No. 346 tahun 2015 dan Undang-udang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan kosumen.
 
"Jika ke sembilan orang calon BPSK ini telah ditetapkan mereka bisa melakukan persidangan di Lubuk Basung, sebelumnya sengketa dilaksanakan di Kota Bukittingi," ujarnya.
 
Setelah Surat Keputusan atau  penetapkan dari menteri ini keluar, ke sembilan orang calon ini akan dilantik langsung oleh Bupati Agam Indra Catri. 
 
Agar ini terlaksana secara baik dilapangan tambah Jabarnur, ke sembilan calon BPSK secara bertahap akan diberikan pelatihan bagaimana melakukan persidangan sengketa konsumen tersebut. (mt/gus)


Source http://ift.tt/29eQ7Zv

Facebook Twitter Google+

Back To Top