Minang Terkini : Menyikapi informasi yang berkembang di media tentang adanya evaluasi dan dibatalkan beberapa produk hukum daerah oleh pemerintah pusat, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Agam mengambil beberapa langkah terhadap informasi yang berkembang tersebut.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Martias Wanto, menjelaskan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Agam telah dikumpulkan oleh Bupati Agam lalu diminta segera mengambil langkah-langkah mengantisipasi jika terjadi evaluasi atau pembatalan terhadap produk hukum daerah supaya tidak terjadi kekosongan hukum di Kabupaten Agam.
"Kita tidak mengharapkan adanya kekosongan hukum di Kabupaten Agam terkait dengan evaluasi perda tersebut," ujarnya, Senin (27/6/2016).
Menurut Martias Wanto, inforrmasi yang berkembang dari berbagai media tersebut telah diinventarisir yakni ada tujuh Peraturan Daerah (Perda) dan satu Peraturan Bupati (Perbub) yang dievaluasi oleh pemerintah pusat.
“Dalam kenyataannya di Kabupaten Agam jika benar informasi perda dan perbub tersebut dievaluasi atau di hapus. Sebetulnya ada sebagian perda yang sudah diganti dengan perda yang baru karena menyesuaikan dengan perubahan aturan ditingkat pusat,” terangnya.
Perda yang kita robah itu ujar Martias Wanto, tidak termasuk dalam hasil inventarisasi produk hukum daerah yang dievaluasi atau yang akan di hapus oleh pemerintah pusat.
Contoh Perda No. 2 Tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2014.tentang perubahan atas Perda No. 2 tahun 2008 tentang perubahan barang milik daerah. Adapun sebab diubah Perda ini karena menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi yakni PP No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.
Sembari menunggu informasi dari pusat, Bupati Agam Indra Catri meminta kepada SKPD Agam untuk mengambil beberapa langkah untuk menyiapkan aturan agar tidak terjadi kekosongan hukum. (mt/gus)
Source http://ift.tt/28XWpNK
