Minang Terkini : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bukittinggi bertekad mempermudah prosedur pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS.
Sebagai wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta BPJS Kesehatan dalam hal penjaminan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya.
Para peserta BPJS Kesehatan dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas. Oleh karena itu, peserta BPJS diimbau untuk selalu membawa kartu BPJS Kesehatan kemanapun bepergian.
Karena, peserta BPJS Kesehatan bersangkutan dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh kantor cabang.
“BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi, siap untuk mempermudah prosedur pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang mudik ke Bukittinggi,” ujar Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan (MPKR), Fauzi Lukman, Selasa (17/7/2016).
Dikatakannya, prosedur pelayanan kesehatan yang diberikan itu sebagai wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal penjaminan pelayanan kesehatan.
“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif. Oleh karena itu, diharapkan peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran, agar status kepesertaannya selalu aktif,” ungkap Fauzi.
Ia menegaskan, selama peserta BPJS Kesehatan mengikut prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.(mt/gus)
Source http://ift.tt/29FMiQl