Bukittinggi,Minangterkini: Terkait pemeriksaan kasus penyalahgunaan anggaran APBD tahun 2015 sebesar Rp.518 Juta di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi(Dishubkominfo)Kota Bukittinggi masih bergulir di tangan Inspektorat kota Bukittinggi.Berlanjutnya kasus ini sampai ke pihak inspektorat setelah Kejaksaan negeri Bukittinggi pada awal Juni 2016 lalu melimpahkan pemeriksaan kasus tersebut karena sesuai Inpres tentang APIP(Aparat Pengawas Internal Pemerintah) kepada Pemko Bukittinggi.
Hermansyah Kepala Inspektorat yang ditemui minangterkini diruang kerjanya Rabu(13/7)mengatakan, baru memulai pemeriksaan terhadap rekanan sebagai pelaksana proyek traffig light setelah pihak kejaksaan mengirim surat kepada Pemko."Pemko menugaskan kepada kita untuk melakukan investigasi faktual pekerjaan traffik light di kota Bukittinggi tahun anggaran 2015 dengan permasalahan yang berdampak kerugian keuangan. Inspektorat sudah membentuk Tim melakukan pemeriksaan di lapangan dan termasuk keterangan dari berbagai pihak yang terlibat langsung dari proyek ini. Namun ada beberapa hal yang sifatnya spesifik dimana tim yang kita bemtuk tidak punya keahlian,oleh karena itu kita mengirimkan surat kepada Dishub Provinsi Sumbar kamis(14/7) untuk mengutus pejabat yang ahli dibidang itu,sehingga masalah ini akan jelas dan kita lanjutkan hasil pemeriksaan akan kita laporkan kepada Bapak Walikota,"terangnya.
Hermansyah yang biasa di panggil Abeng menambahkan, pihaknya sudah menghitung nominal kerugian yang diakibatkan pekerjaan ini."Sekarang kita sedang memeriksa rekanan,tidak tertutup kemungkinan Kepala Dinas pun akan kita periksa,karena kita akan transparan dalam mengungkap kasus ini. Percayalah, tidak ada yang akan kita tutupi semuanya akan terbuka untuk publik," tandas Abeng.(mt/rudi)
Source http://ift.tt/29TrxAg