TANAH DATAR, MINANG.TERKINI.COM-, Bakal Calon (Balon) yang berniat maju menjadi Wali Nagari di Tanah Datar harus memiliki surat keterangan tidak pernah dihukum sepanjang adat dari lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi ketika menangapi pertanyaan legislator dari 9 fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna, di Aula Kantor Bupati Pagaruyung, Kamis (14/7/17) kemaren.
Ranperda tentang pemilihan wali nagari tersebut Bupati menambahkan bahwa balon Wali Nagari juga tidak boleh menjadi pengurus partai pokitik sejak ia mendaftar sebagai balon.
"Untuk mengawasi itu semua, proses tersebut akan diawasi oleh panitia pelaksana dan panitia pengawas yang di SK kan oleh Bupati sebagai kepala daerah, selanjutnya mereka juga akan dibantu dengan beberapa anggota sesuai kebutuhan dan dibantu oleh tenaga sekretariat," tambah Bupati Irdinansyah.
Sidang paripurna yang di hadiri oleh 23 anggota Dewan dan seluruh Wali Nagari se Tanah Datar tersebut, pemerintah daerah juga memberikan tanggapan atas pertanyaan dari seluruh fraksi fraksi yang ada tentang beberapa ranperda antara lain tentang Pemilihan Wali Nagari, Izin Usaha Perdagangan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2015.
"Dengan adanya jawaban dan tanggapan pemerintah daerah atas tiga ranperda yang diajukan tersebut, kita berharap dapat disahkan dalam waktu dekat sesuai dengan keinginan kita bersama," tambah Irdinansyah.(mt/doy)
Source http://ift.tt/29Trq7K