TANAH DATAR, MINANG.TERKINI.COM,- Jajaran Reskrim Polres Tanah Datar ungkap kasus pencurian empat unit panel surya di Nagari Pasie Laweh Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Dataryang dilaporkan warga beberapa waktu lalu.
Walau saat penangkapan, pelaku yang juga merupakan langganan hotel prodeo dengan tujuh kasus berbeda tersebut sempat melakukan perlawanan kepada petugas dengan sebilah samurai namun berhasil diamankan setelah anggota Satreskrim sempat bergumul dengan tersangka Hendri Gustian (30) warga Pasie Laweh Sungai Tarab ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Tanah Datar, AKBP. Irfa Asrul Hanafi, didampingi Kasat Reskrim AKP. Wahyudi kepada Wartawan, Selasa (12/7/16) di Mapolres mengatakan bahwa kejadian itu berawal pada hari Sabtu tanggal 9 Juli sekitar pukul 04.30 WIB di Sabodam Jorong Babussalam Nagari Pasie Laweh, beberapa orang saksi melihat tersangka Hendri Gustian kedapatan sedang membongkar alat penerangan bendungan anti galodo banjir di daerah tersebut.
"Dengan adanya kejadian tersebut, warga Yang sudah melapor bergerak bersama anggota melakukan penyelidikan serta mencari informasi di lapangan. Pelaku sempat melawan petugas dengan samurainya, akhirnya operasi penangkapan yang langsung saya pimpin bersama Kasat Reskrim dan anggota Polsek Sungai Tarab pelaku bisa kita amankan," ungkap Kapolres.
Saat ini pelaku yang merupakan residivis berbagai kasus termasuk Narkoba itu, telah mendekam di sel tahanan. Saksi walijorong Bonar Surya pun telah dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres.
"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah panel surya, 3 buah batrai kering, 1 buah kunci pas ukuran 12 dan 13, 12 meter tali nilon warna hijau dan 1 buah samurai yang dipergunakan tersangka untuk melawan petugas," sambung Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP. Wahyudi juga membenarkan, jika saat penangkapan tersangka, petugas juga sempat beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan karena pelaku tidak menyerah bahkan melawan petugas dan mencoba melarikan diri, hampir saja Polisi kehilangan buruannya.
"KBO Reskrim IPTU Despiarta sempat bergumul dengan tersangka dan akhirnya dapat diborgol. Saat ini kita masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada kejadian serupa di tempat lain yang dilakukan tersangka," tambah Wahyudi.
Sebut Kasat tersangka ditangkap pada Senin (11/7) lalu pukul 16.00 WIB dan perbuatannya dinyatakan telah melanggar peraturan perundang-undangan pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 karena tersangka menggunakan senjata tajam.(mt/doy)
Source http://ift.tt/29W8Gpo