Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Selasa, 06 September 2016

Dishubkominfo Agam Pasang Rambu Larangan Langsung Belok Kiri

Add caption
Minang-terkini.com--Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dihubkominfo) Kabupaten Agam pasang papan larangan langsung belok kiri dipersimpangan saat traffic light berwarna merah.
 
Papan larangan ini dipasang di persimpangan bertepatan di Lubuk Basung sebanyak empat buah untuk mendukung traffic light.
 
Kabid Lalulintas Angkutan Darat, Danau dan Laut Dishubkominfo Kabupaten Agam Gusmarta Hadi, Selasa (6/9/2016) mengatakan, pemasangan papan larangan ini berdasarkan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat RI, yang mana pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri jika lampu merah menyala .
 
"Undang-undang yang mengacu aturan ini yaitu UU Nomor 22 tahun 2009 dengan pasal 112 dijelaskan bahwa, pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalulintas atau alat pemberi isyarat lalulintas," jelasnya.
 
Berdasarkan UU tersebut, Dirjen Perhubungan Darat mengintruksikan Dinas  Perhubungan kabupaten/kota yang ada di Indonesia untuk penerapan aturan belok kiri di persimpangan dengan alat pemberi isyarat lalulintas melalui inventarisasi persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pembeberi isyarat.
 
Selanjutnya melakukan inventarisasi persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalulintas yang tidak memungkinkan untuk diterapkan aturan belok kiri langsung. Melakukan inventarisasi persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalulintas yang memungkinkan untuk diterapkan aturan belok kiri langsung.
 
Melakukan penataan terhadap perlengkapan jalan jalan yang ada pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalulintas yang tidak memungkinkan untuk diterapkan aturan belok kiri langsung. 
 
Melengkapi atau memasang rambu atau alat pemberi isyarat lalulintas pada persimpangan jalan dan dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalulintas yang diterapkan aturan belok kiri langsung. Melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan dan masyarakat.
 
Menurut Marta, aturan pemasangan papan larangan langsung belok kiri ini tentu ada makusdnya. Semua aturan dan hukum akan efektif jika semua pihak mengetahui dan mematuhinya.

"Dengan telah dipasangnya papan larangan belok kiri ini diharapkan pengguna jalan bisa memahami nya dan mematuhi aturan tersebut demi keselamatan kita bersama," harap Marta.

Kedepan diharapkan, kesadaran masyarakat dalam berlalulintas menjadi meningkat. Sebab selama ini dilihat banyak pengendara di lajur kiri yang seenaknya berbelok ke kiri saat berada di persimpangan ketika traffic light berwarna merah sehingga membahayakan keselamatan.

Salah seorang pengemudi kendaraan di Lubuk Bausng saat diminta tanggapan mengenai pemasangan papan larangan langsung belok kiri ini, ia menjawab, bahwa sangat mendukung sekali dengan dipasang nya papan larangan tersebut.
"Dengan dipasangnya papan larangan itu, para pengemudi tidak seenaknya lagi untuk berbelok kiri saat berada di persimpangan ketika traffic light berwarna merah," ujarnya.(gus)


Source http://ift.tt/2bUvViL

Facebook Twitter Google+

Back To Top