Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Jumat, 28 Oktober 2016

Pemko dan DPRD Bukittinggi Telah Setujui Peraturan Daerah Tentang Administrasi Kependudukan


Minang Terkini : Setelah mengalami pembahasan yang cukup lama, akhirnya rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan kedua perda no. 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan (Adminduk) disetujui DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Adminduk Jusra Adek, Jum’at (28/10/2016), mengatakan, perubahan terhadap Perda no.1 tahun 2010 itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan terhadap masyarakat.
“Pembahasan ranperda perubahan perda adminduk ini dalam rangka menciptakan tertib adminduk, serta meningkatkam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Jusra Adek, ketujuh fraksi di DPRD Bukittinggi menyatakan setuju dan mendukung untuk mengesahkan ranperda tersebut menjadi perda. Tidak hanya itu, fraksi juga meminta pemerintah setempat meningkatkan pelayanan dan mendorong keaktifan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Serta membuat kantor Dinas pencatatan sipil yang lebih representatif.
Sementara itu Walikota Bukittinggi M. Ramlan Nurmatias mengatakan, administrasi kependudukan akan memberikan perlindungan, pengakuan, hingga status hukum atas peristiwa yang dialami penduduk tanpa perlakuan diskriminatif.
“Disusunnya ranperda tersebut pada awalnya memang menjadi sebuah harapan agar dapat meningkatkan efektifitas pelayanan kependudukan ke depan,” jelasnya.
Adapun perubahan dalam ranperda no. 1 tahun 2010 itu diantaranya, massa berlaku KTP-e yang berlaku seumur hidup, penerbitan dokumen kependudukan yang sebelumnya dicetak oleh pusat sekarang bisa dilakukan di daerah sendiri. Penerbitan akta kelahiran, pencatatan kematian, pengesahan dan pengakuan anak.
Sementara itu, ketua DPRD Benny Yusrial berharap agar perda ini dapat dipergunakan dan diterapkan dengan semaksimal mungkin.(gus)


Source http://ift.tt/2dSqQFd

Facebook Twitter Google+

Back To Top