Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Jumat, 28 Oktober 2016

TUMPAHKAN NAFSU BEJAT, PELAKU ANCAM KORBANNYA DENGAN SAMURAI,


Minang terkini--Sungguh tidak manusiawi, mungkin itu cocok diberikan kepada NH (30) warga Jorong Tabek Akiang Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar ini, tidak hanya mencabuli korbannya tapi juga melakukan pengancaman dengan sebilah samurai untuk menumpahkan nafsu bejat buruh harian lepas tersebut.

Akibat perbuatannya terhadap Melati (nama samaran) 15 tahun, gadis malang asal Bogor Jawa Barat yang tinggal di Jorong Pauh Tinggi Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, akhirnya NH harus menghuni hotel prodeo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebelum dicabuli, gadis malang tersebut sempat diajak jalan jalan dan makan bakso serta dibujuk dengan segelas jus oleh pelaku. Namun siapa sangka, niat pemberian itu ternyata adalah modus untuk mengajak korbannya yang masih dibawah umur.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Irfa Asrul Hanafi,  kepada minang terkini, Jumat (28/10/16) di Batusangkar mengatakan, NH ditangkap setelah melakukan pencabulan yang disertai pengancaman terhadap anak dibawah umur.

Untuk menumpahkan nafsu bejatnya terhadap korban, Kapolres menceritakan jika pelaku mengancam korban dengan sebilah samurai milik pelaku NH.

"Awalnya korban ini berniat mengambil celana kerumah pelaku NH, namun pelaku merayu korban untuk pergi jalan jalan serta makan bakso. Usai makan bakso korban minta diantar pulang kerumahnya, namun di perjalanan pelaku mengajak korban terlebih dahulu kembali ke rumah pelaku dengan alasan mengambil jaket. 

Disanalah korban disetubuhi dan diancam oleh pelaku," terang Kapolres.
Dan sebelum NH menyetubuhi Melati urai Kapolres, korban sempat dibujuk dengan segelas jus alpokat. 

Akibatnya korban mengalami pusing, mengantuk, dan badan menggigil kedinginan. Dalam keadaan tersebut pelaku memaksa korban supaya melayaninya sambil memukul dan mengancam dengan pedang samurai.

"Dengan adanya kejadian itu, korban lalu melapor ke polisi sehingga NH dapat kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku ini akan kita jerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Irfa Asrul Hanafi.(mt/doy) 


Source http://ift.tt/2dSwOWt

Facebook Twitter Google+

Back To Top