Payakumbuh
Setelah melalui berbagai tahap akhirnya KPU Kota Payakumbuh menetapkan bakal calon wako/wawako menjadi calon. Penetapan ini di laksanakan dalam prat pleno terbuka yang di adakan di halaman kantor KPU Kota Payakumbuh Senin 24/10.
daftar calon wakodan wawako payakumbuh yang di tetapkan KPU |
Rapat pleno ini di hadiri ketua KPU Sumatera Barat,muspida Kota Payakumbuh,ketiga pasangan calon,pengurus partai,simpatisan dan awak media. Dalam rapat pleno tersebut KPU Kota Payakumbuh menetapkan tiga pasangan calon wako/wawako Payakumbuh memenuhi syarat untuk ikut pilkada 2017 nanti.
komisioner kpu kota payakumbuh saat pleno |
Sesuai SK KPU Kota Payakumbuh nomor 46/Kpts/KPU-kota-003.435146/2016 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PESERTAPEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2017
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAYAKUMBUH,
Menimbang:
a. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 67 ayat 2 PKPU no 9/2015 yang sudah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PKPU no 9/2016 tentang perubahan ketiga atas PKPU no 9/2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur,wakil gubernur,bupati,wakil bupati/atau walikota dan wakil walikota.
b.berita acara nomor:89/BA/X/2016 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Payakumbuh tahun 2017.
c.Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b,perlu menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Payakumbuh tahun 2017.
Mengingat.
1.Undang undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu(lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 101 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5246)
2.Undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati dan walikota menjadi undang undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 23,tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5656)Sebagai mana telah beberapa kali di ubah,terakhir dengan undang undang nomor 10 ntahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati dan walikota menjadi undang undang.
3. PKPU nomor 05 tahun 2008 tentang tata kerja KPU ,KPU provinsi dan KPU Kabupaten/kota sebagai mana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan PKPU nomor 1 tahun 2010.
4. PKPU no 05 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja secretariat jendral Komisi Pemilihan Umum, secretariat Komisi Pemilihan umum Provinsi dan secretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagai mana telah di ubah dengan PKPU nomor 22 tahun 2008.
5. PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati, dan/ walikota dan wakil walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 72) Sebagai mana telah beberapakali di ubah terakhir dengan PKPU nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati,dan/walikota dan wakil walikota.
6. PKPU nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan program, dan ajdwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati, dan/walikota dan wakil walikota tahun 2017 sebagai mana telah di ubah terakhir dengan PKPU nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU Republik Indonesia nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan,program,dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2017.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAYAKUMBUH TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PESERTA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2017.
Kesatu: menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Payakumbuh tahun 2017,sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;
Kedua: Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Di tetapkan di payakumbuh pada tanggal 24 Oktober 2016 dan di tanda tangani oleh ketua KPU Kota Payakumbuh Hetta Manbayu.
Lampiran Keputusan KPU Kota Payakumbuh nomor 46/Kpts/KPu-Kota/2016 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Payakumbuh tahun 2017.
Source http://ift.tt/2dEXUjQ