Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Minggu, 25 Januari 2015

Untuk Diketahui: Daftar Biaya Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Divisi Humas Polri mengumumkan nilai biaya atau denda tilang atau bukti pelanggaran lalu lintas bagi pesepeda motor atau roda dua. Ada delapan jenis pelanggaran dan seluruhnya beda biayanya, sesuai dengan yang diatur dalam Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti dirangkum dari suaranews.

Daftar Biaya Denda Pelanggaran Lalu Lintas
Daftar Biaya Denda Pelanggaran Lalu Lintas
Berikut ini daftar jenis pelanggaran dan biaya dendanya, sebagaimana dikutip dari fan page Facebook Divisi Humas Polri, Jumat (23/1/2015).
.


1. Kelengkapan teknis (spion, lampu utama, dll): Rp 250.000

2. Rambu dan marka: Rp 500.000

3. Tidak bisa menunjukkan STNK: Rp 500.000

4. Tidak bisa menunjukkan SIM: Rp 250.000

5. Tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000

6. Lampu utama tidak nyala siang hari: Rp 100.000

7. Tidak memakai helm standar: Rp 250.000

8. Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP): Rp 50.000.
Facebook Twitter Google+

Back To Top