Minang-terkini.com---Dari data Pengadilan Agama klas IB Bukittinggi tahun 2015 sampai Maret tercatat sudah 750 kasus cerai yang di putuskan
Hal ini disampaikan elzawati panitera muda bidang hukum Pengadilan Agama kelas I B Bukittinggidari kasus cerai tersebut di atas lebih kurangnya 60% nya akibat adanya pihak ke-3 atau di duga adanya perselingkuhan,baik dari pihak suami maupun pihak isteri"ujarnya.
Salah satu dari berapa banyak kasus terbut adalah kasus cerai talak yang di ajukan oleh yulifzar(55)pgl bolon dengan efrina(51)pgl ef yang berjualan alat bangunan di Jl.Ponegoro pasar Aur Bukittinggi dengan no pokok perkara yang diterima oleh PA.
Dari keterangan yang di dapat wartawan ini dari bagian informasi dari PA(29/4) menyebutkan dengan 7 kali proses sidang mengambil putusan pada kamis(28/4) hasilnya adalah:
1.Diizinkan untuk menjatuhkan Talak 1(raji'i)
2.Dalam jangka waktu 14 hari ke depan para pihak kalau tidak setuju boleh melakukan perlawanan teehadap putusan.
3.jikalau tidak ada dalam tempo tersebut tidak ada respon maka akan diberikan akte cerai kepada penggugat.(mt/rudi)
Source http://ift.tt/1UlAkv0
