Bukittinggi, Minang Terkini : Meski sejauh ini tidak menemukan adanya ajaran atau paham komunis yang muncul di masyarakat, namun Polres Bukittinggi akan terus memantau kemungkinan tumbuhnya ajaran tersebut di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Tri Wahyudi, Senin (16/5/2016) mengatakan, saat ini sudah ada petunjuk dan edaran dari Mabes Polri untuk antisipasi adanya kegiatan-kegiatan komunis dan kegiatan lainnya yang bertentangan dengan Pancasila.
“Upaya antisipasi itu didasari TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang hingga saat ini masih berlaku dan belum dicabut. Dalam ketetapan itu dicantumkan soal pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), serta larangan ajaran komunisme,” jelasnya.
Selain itu sambung Tri Wahyudi, dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan kitab undang-undang hukum pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara juga mengatur sanksi pidana bagi para penyebar paham Komunisme, Leninisme, dan Marxisme dalam berbagai bentuk.
“Dalam hal upaya antisipasi ini, kami bersinergi dan saling berkoordinasi dengan kejaksaan, kesbangpol, TNI, dan pihak terkait lainnya. Kami juga telah melakukan antisipasi hingga ke tingkat Bhabinkamtibmas. Jika nantinya ditemukan kegiatan serta isu penyebaran ajaran yang terlarang itu, kami tentunya akan melakukan langkah-langkah nyata,” jelas Tri Wahyudi, Minggu 15 Mei 2016.
Tri Wahyudi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terhasut pada ajaran terlarang, serta bersedia untuk melaporkan ke polisi jika menemukan adanya ajaran-ajaran yang mencurigakan di tengah masyarakat. (mt/gus)
Source http://ift.tt/1Thncq3
