Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Selasa, 09 Agustus 2016

Pemko Kecolongan, Atribut Rokok Banyak Terpasang

Ilustrasi
Minang-terkini.com--Kali ini, Pemerintah Kota Payakumbuh terkesan kecolongan. Pasalnya, banyak atribut serta  spanduk dalam berbagai bentuk dari perusahaan rokok yang terpasang di kafe-kafe Kota Payakumbuh. Padahal, itu sudah dilarang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh nomor 15 tahun 2011.

Dengan kondisi tersebut, sejumlah kafe seperti sudah menjadi sponsor dan mempromosikan rokok di Kota Payakumbuh. Pada Perda nomor 15 tahun 2015 pada pasal 3 ayat 1 poin 3 dan 4 berbunyi, dilarang untuk melakukan menyelenggarakan  iklan rokok dan mempromosikan rokok.

Kemudian pada ayat 4 juga lebih ditegaskan lagi, setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor rokok di wilayah Daerah Kota Payakumbuh. Terkait soal itu, Sekretaris Kota Payakumbuh terkejut dengan maraknya atribut serta spanduk rokok yang beredar di Kota Payakumbuh.

“Kita juga terkejut dengan kondisi ini. Maraknya bentuk promosi rokok di Kota Payakumbuh akan kita tindak lanjuti,”terang Benni Warlis Sekda Kota Payakumbuh. Dikatakan Benni Warlis yang juga penggiat anti rokok itu, sampai saat ini Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang kawasan tanpa rokok itu berlum berubah.

Sehingga, katanya, apapun kegiatan yang berbau rokok di Kota Payakumbuh sangat dilarang keras. “Kondisi ini kita sikapi sesegera mungkin,”tegasnya lagi. (mt/ddg)


Source http://ift.tt/2bd4yiJ

Facebook Twitter Google+

Back To Top