Potensi Solok Beserta Biografi Orang-orang Inspiratif

Sabtu, 05 November 2016

MEMINIMALISIR RAKTEK PUNGLI, PEMERINTAH TERBITKAN SURAT EDARAN. ADRIL : PERCUMA, JIKA PEMERINTAH TIDAK TEGAS.

TANAH DATAR, MINANGTERKINI.COM-, Tidak kita pungkiri, jika praktek pungutan liar (pungli) belum terdeteksi secara maksimal yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Tanah Datar. Walaupun dibeberapa instansi dicurigai praktek ini sudah berlangsung sangat lama, bahkan sudah menjadi tradisi di beberapa instansi pemerintah.

Dan untuk Untuk meminimalisir dan menghilangkan praktek pungli ini pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberantasan praktek Pungli. Sesuai dengan edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 tahun 2016 pemerintah mengeluarkan SE Nomor 800/473/BKD dan Diklat Tahun 2016 yang ditanda tangani oleh Bupati Tanah Datar.

"Kita berharap setiap SKPD melakukan identifikasi wilayah yang berpotensi terjadinya Pungli, kita akan menindak tegas ASN yang terlibat sebagai pelaku Pungli, kita juga akan melakukan investigasi lebih mendalam keterlibatan oknum lain demi meningkatkan integritas ASN," ucap Irdinansyah Tarmizi kepada awak media, Sabtu (05/11/16) lalu di Batusangkar.

Kepada wartawan, Bupati Tanah Datar itu menyebutkan ada beberapa poin untuk ditanggapi dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam memberantas Pungli. Katanya, ia akan merespon cepat pengaduan yang disampaikan masyarakat.
"Kami ingin masyarakat dapat menyampaikan dan menginformasikan oknum ASN yang melakukan pungli, jika disertai bukti -bukti lengkap, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," janji Bupati Irdinansyah.

Sementara itu, Adril Panjang Marapi, SH salah seorang praktisi hukum di Tanah Datar mengatakan jika langkah yang diambil oleh pemerintah tentang pemberantasan praktek pungli ini sangat baik, karena masyarakat dilibatkan memberikan pengawasan terhadap kinerja ASN di Tanah Datar.

Namun, Adril meragukan langkah pemerintah ini tidak dijalankan oleh oknum oknum ASN nakal yang selama ini melakukan praktek pungli dengan berbagai mosus dan cara.
"Surat Edaran jika tidak di ikuti oleh ketegasan pemerintah, akan menjadi percuma walaupun seribu lembaran SE itu ditanda tangani oleh Bupati. Pemerintah harus berani memberikan efek jera, jangan hanya gertakan saja sementara si beberapa dinas sudah mengakar dari bawah sampai atas," tutur pengacara ini.

Dalam regulasi dan aturannya kata Adril, jika ASN bertugas melayani masyarakat, bukannya dilayani oleh masyarakat. Jika pemerintah ingin himbauan itu berjalan sesuai yang diharapkan, buka diri untuk menerima berbagai informasi dari media, masyarakat dan dari unsur lainnya.

"Sebelum aturan itu dijalankan oleh SKPD, pemerintah sendiri harus memulai untuk tidak menerima sebagai bentuk genderang perang pungli ditabuh. Tidak tertutup kemungkinan jika hal itu juga terjadi di dalam tubuh pemerintah sendiri, jangan nanti pemerintah masuk dalam perangkap sendiri, masyarakat pasti akan mengawasi," tegas Adril.(mt/doy)


Source http://ift.tt/2ebT3f4

Facebook Twitter Google+

Back To Top