Minang-terkini.com--Dengan semakin bertumbuh kembang Taman Kendaraan Bermotor wajib uji (KBWU) di Kota Bukittinggi dengan Total sebanyak 2650 di tahun 2015
Dibandingkan dengan Luas wilayah Kota Bukittinggi yang hanya lebih kurang 25KM2 sampai akhir bulan Desember menjadikan Program Pengoptimalan kegiatan Pengujian Terhadap Kendaaraan Angkutan Umum dan Barang yang beroperasi di wilayah kota wisata ini khususnya dan dari luar Kota Bukittinggi.
Dari jumlah yang diatas belum termasuk kendaraan numpang uji dari luar daerah ke Kota Bukittinggi yang diperkirakan mencapai lebih kurang pertahunnya sekitar 400 unit.
Frince Maradon.STi sebagai KA.UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi Di ruang kerjanya,senin(1/1)mengatakan dengan pesatnya bukittinggi sebagai kota tujuan wisata tentunya Dinas Perhubungan sebagai salah satu SKPD terdepan di bidang kelancaran transportasi yang tentunya untuk uji teknis kelaikan jalan kendaraan yang beroperasi di jalan raya menjadi tanggung jawab UPTD(Unit Pelayanan Terpadu)Pengujian kendaraan bermotor guna memastikan teknis laik jalan angkutan umum dan angkutan orang"ujarnya.
Lebih lanjut Doni menambahkan dasar Pelaksanaan pengujian kendaraan sesuai dengan aturan mengacu PP No.55 tahun 2012 tentang Kendaraan.dengan tingginya tingkat kepadatan kendaraan
KBWU(Kendaraan Bermotor Wajib Uji) tidak ada toleransi bagi kendaraan yang tidak laik jalan..(mt/rudi)
Source http://ift.tt/1RhmJiA