(foto : Eddie Munir) |
Minang-terkini.com--Meski Kota Bukittinggi disebut sebagai Kota Perdagangan, namun dari segi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak ternyata justeru sangat rendah. Kondisi ini membuat Kota Bukittinggi mengalami ‘lost pajak’ atau kehilangan penerimaan pajak dari berbagai potensi.
“Saat ini, jumlah wajib pajak di Kota Bukittinggi mencapai 32 ribu lebih. Namun yang hanya membayar pajak berjumlah sekitar 2.400-an. Sangat kecil sekali,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi, Reza Saleh, dalam kegiatan Kampanye Simpatik di kawasan Jam Gadang Bukittinggi, Kamis 17 Maret 2016.
Untuk menekan potensi lost pajak itu, menurut Reza Saleh, pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi pajak, termasuk sosialisasi pajak dalam bentuk Kampanye Simpatik yang digelar di kawasan Jam Gadang.
“Kegiatan di Jam Gadang ini memberikan contoh kepada masyarakat untuk taat membayar pajak, yang dimulai dari walikota dan wakil walikota Bukittinggi. Diharapkan dengan kegiatan ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat,” harap Reza Saleh.
Reza Saleh juga menyinggung kasus pajak yang dialami oleh seorang pengusaha di Kota Bukittinggi. Menurutnya, kasus tersebut merupakan suatu langkah penegakan hukum yang dilakukan, agar masyarakat lebih taat dan tidak main-main dalam persoalan pajak.
Langkah penegakan hukum ini menurutnya cukup efektif meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, meski diakuinya peningkatan itu belum terlalu signifikan. (mt/Gus)
Source http://ift.tt/1prxFDu