MINANG TERKINI : Tim Kuasa Hukum terdakwa YH menyatakan, terdakwa YH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ‘secara berlanjut dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara’.
Tim Kuasa Hukum juga menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan pelanggaran administrasi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum terdakwa yang terdiri dari Muhammad Yuner, Alimas dan Alex Yuliandra, dalam persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledooi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana nomor 103/Pid.sus/2015/PN.Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Rabu 23 Maret 2016.
Tim Kuasa Hukum mengatakan, permasalahan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa YH merupakan kesalahan dalam memahami peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya dalam menyelesaikan utang pajak yang menjadi kewajiban dari setiap Wajib Pajak.
Dalam pledooi itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum ini juga memohon kepada majelis hakim untuk mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa kepada keadaan semula, membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara, atau apabila majelis hakim berpendapat lain, tim Kuasa Hukum memohon putusan yang seadil-adilnya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Dini Damayanti menunda sidang tersebut hingga Senin 28 Maret 2016, dengan agenda mendengarkan jawaban dari JPU (replik) atas pledooi tersebut. (mt/Gus)
Source http://ift.tt/1RgmNTP