BUKITTINGGI, MINANG TERKINI : Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Senin (14/3/2016) menegaskan, akan mempidanakan oknum-oknum pejabat dan aparat jika terbukti menjual fasilitas negara di kawasan terminal Simpang Aur dan pasar Aur Kuning Bukittinggi.
Hal itu disampaikan Ramlan Nurmatias saat berdialog dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) Aur Kuning di Aula Balaikota Bukittinggi, siang tadi.
“Jika ada doknum yang terlibat, akan saya tindak. Saya tidak main-main dalam hal ini,” tegasnya.
Ramlan Nurmatias tidak menjelaskan secara detail maksud pernyataan tersebut. Namun dari pembicaraannya dengan para pedagang diketahui bahwa ada sekelompok orang yang memungut uang sampah dan uang parkir ke pedagang, yang mana semua uang itu tidak masuk dalam kas daerah.
Tak hanya itu saja, dari hasil penelusuran wartawan ke kawasan Aur Kuning, ditemui beberapa informasi yang sangat mengejutkan. Dari informasi narasumber yang meminta namanya dirahasikan, disebutkan bahwa ada pungutan bagi PKL yang ingin berjualan di dalam terminal.
Tak tanggung-tanggung, pungutan yang dilakukan sekelompok orang ke masing-masing pedagang bisa mencapai Rp2 juta perorang selama sebulan. Tak jelas pungutan itu masuk kas daerah atau hanya untuk kepentingan sekelompok orang.
“Kalau ingin berjualan, harus bayar. Ada orangnya yang memungut uang itu. Besarannya variasi. Tapi banyak pedagang yang membayar Rp2 juta perbulan,” tukasnya. (mt/Gus)
Source http://ift.tt/22dg3wS