MINANG TERKINI : Jika selama ini Peraturan Daerah (Perda) dirancang oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bersama anggota DPRD dan pihak terkait lainnya, maka mulai saat ini, perancangan Perda di setiap kabupaten dan kota di Sumatera Barat harus melibatkan tim perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat.
Peraturan baru ini terbentuk setelah Kanwil Kemenkumham Sumbar menandatangani kesepakatan kerjasama dengan pemerintah kabupaten dan kota beserta unsur pimpinan DPRD se-Sumatera Barat, yang dilaksanakan di Hotel The Hills Bukittinggi, Selasa 22 Maret 2016 kemarin.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Ansaruddin mengatakan, keterlibatan Kanwil Kemenkumham dalam penyusunan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari suatu produk hukum seperti peraturan daerah, sehingga produk hukum daerah itu dapat efektif dan tidak menimbulkan masalah serta tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi maupun yang sederajat.
“Selama ini sudah cukup banyak produk hukum daerah yang bermasalah. Bahkan Presiden Joko Widodo dalam konferensi Rektor se Indonesia beberapa waktu lalu mengatakan ada sekitar 3 ribu peraturan daerah yang bermasalah di Indonesia yang harus dibatalkan,” jelas Ansaruddin.
Ansaruddin menambahkan, permasalahan produk hukum atau perda yang dibuat pemerintah kabupaten dan kota bisa dihindari, atau paling tidak bisa diminimalisir, apabila melibatkan orang yang ahli di bidangnya, serta melibatkan perancang yang dipersiapkan untuk membuat suatu produk hukum. (Gus)
Source http://ift.tt/1VCf4RX