MINANG TERKINI : Untuk menginformasikan kenaikan iuran bulanan yang rencananya mulai diberlakukan pada 1 April 2016 mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi optimalkan sosialisasi pada seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan (MPKR) BPJS Kesehatan KC Bukittinggi, Fauzi Lukman mengatakan, Kamis (17/3/2016) mengatakan, untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja, iuran bulanan per orang yang sebelumnya dibayarkan sebesar Rp59.500 untuk kelas I, Rp42.500 kelas II dan Rp 25.500 kelas III mulai 1 April 2016 naik menjadi Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 kelas II dan Rp30.000 bagi kelas III.
Sementara peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga naik dari Rp19.225 menjadi Rp23.000 dan telah diberlakukan sejak Januari 2016.
“Kenaikan iuran bulanan ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016. Namun, ada banyak peningkatan manfaat yang diterima peserta sebagai konsekuensi kenaikan tersebut,” terangnya.
Dalam pasal 21 ayat 1 Perpres Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi penyuluhan kesehatan perseorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana dan skrining kesehatan.
Dalam ayat selanjutnya dijelaskan, penyuluhan kesehatan perseorangan meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan prilaku hidup bersih dan sehat. Untuk pelayanan imunasi rutin meliputi pemberian jenis imunisasi rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pelayanan keluarga berencana meliputi konseling, pelayanan kontrasepsi termasuk vasektomi dan tubektomi, bekerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Sedangkan pelayanan skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukn untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu. (mt/Gus)
Source http://ift.tt/1R7511M