Kasi intelijen kejaksaan bukittinggi Alexander.z.SH.MH di ruang kerjanya(11/5) ditemui minang terkini membenarkan telah memeriksa PPK proyek tersebut dari pihak Dishubkominfo miltiades,PPTk Anhar dan dua harinya kita periksa juga pihak pelaksana dari PT.Yanika contruksi,"dari penyelidikan kita terdapat adanya salah cara pengerjaan kabel di bawah tanah,dalam pelaksanaannya ada yang memakai boring dan memakai cutting,sementara dalam speknya boring namun dilapangan dilaksanakan cutting,ada tiga titik traffic light yakni di simpang surau gadang simp.limau dan simp.Sudirman hanya ada hal teknis pemasangan kabel bawah tanah ini antara tiang ke tiang nya,cuma kita masih mendalami lagi penyelidikan kasus ini, kalau memang ada kerugian negaranya"tegasnya.
Kabid lalin miltiades dihubungi via ponselnya oleh beberapa awak media menyatakan proyek tersebut dikerjakan pada bulan November 2015 dengan pagu dana Rp.587 juta dan telah sesuai pengerjaannya dengan perencanaan,dan jika ada perubahan,hal ini tidak menyalahi dari ketentuan yang berlaku
Dugaan adanya ketidakcocokan antara speck pekerjaan dalam pengerjaannya mencuat setelah berkembangnya informasi dari salah seorang peserta tender pada pengerjaan pemasangan Trafigh Light dengan pagu dana sebesar Rp587 juta tersebut.(mt/rudi)
Source http://ift.tt/1TEX18C
